Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Pembayaran denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 di Badan Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dihapus.
“Untuk tahun 2019 ini, ada pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).” Kata Plt Kepala BPPKAD, Imam Sukandi saat ditemui diruang kerjanya, Senin, (7/1/2019).
Menurutnya, pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi yang mempunyai denda yang berlipat.
“Melalui pemutihan denda PBB ditahun 2019 ini, masyarakat akan merasa terbantu dengan program tersebut (Pemutihan denda red),” jelasnya.
Dengan demikian, pelaksanaan pemutihan denda itu berlansung sejak per Januari hingga bulan Desember 2019 nanti. Kwatir tahun berikutnya denda kembali diterapkan, sehingga diharapkan masyarakat segera bayar pajak.
“Pemutihan denda PBB ini berlangsung selama satu tahun. Jadi, masyarakat diharapkan segera melaksanakan kewajiban tanpa harus membayar denda,” tegasnya. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























