Media lintas indonesia Bungo.
Berdasarkan laporan dan informasi
dari masyarakat,bahwa Sanya Toko
Harapan memiliki gudang penyimpanan miras.Berdasarkan
info tersebut Tim gabungan pemda
Bungo Satpol PP,Jaksa ,Polres,Pom
dan Kodim langsung bergerak ke
Tkp,guna untuk mengamankan
barang bukti.
Hasil pantuan media lintas indonesia di lapangan Tim gabungan yang di pimpin Satpol PP
berhasil menyita ratusan Dus miras
bermerek anggur merah.Barang bukti tersebut di amankan di gudang tahanan atau penyimpanan
barang bukti di kantor Satpol PP.
Awak media tetap mengikuti proses
kelanjutan tentang hukum yang di
kenakan terhadap pelaku pemilik
gudang penyimpanan miras yang
bermerek anggur merah ber alkohol
14,7%.Menurut informasi dari pelaksana Perda di kab Bungo berlaku Perda miras hanya alkohol
5% kebawah sedangkan BB yang di
angkat tim pol PP ber alkohol 14,7%,artinya jelas pelaku telah melanggar Perda.
Menurut keterangan yang di dapatkan media lintas indonesia
Pelaku hanya di kenakan pasal Tipiring,artinya tidak di lakukan penahanan terhadap pelaku atau pemilik miras tersebut.Namun yang
beredar cerita di lapangan ternyata
BB yang di angkut telah di kembalikan pada pelaku atau pemilik yaitu Toko Harapan.
Jika barang bukti di kembalikan kenapa harus di lakukan pengerebekan terhadap gudang penyimpanan miras milik toko Harapan.Jika di kenakan pasal Tipiring artinya,bukan untuk membebaskan segalanya semestinya barang bukti tetap di musnakan dan tidak di lakukan penahanan terhadap pemilik miras.
Atas kejadian ini,banyak warga yang merasa kesal ; pasalnya BB
yang telah di amankan diduga di
kembalikan begitu saja,artinya seakan akan Perda tidak di berlaku
kan terhadap pemilik miras yaitu
Toko Harapan Bungo.Anehnya lagi
Toko Harapan berada di pasar bawah samping Toko Citra semen
tara gudang penyimpanan miras di
baro baro samping toko electronik.
Harapan masyarakat Bungo masala
ini segerah dapat di tuntaskan agar
warga tidak krisis atas penegakan
Perda atau hukum di kab Bungo.
Jikapun BB di kembalikan menurut
ahli hukum yang di temui media lintas indonesia harus melallu putusan pengadilan yang sah dan
jika itu barang sitaan apalagi miras
semestinya di musnakan bukan di
kembalikan tutupnya (E.Regar ).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























