Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JAMBI / Bungo / Pemerintah Resmi Hapus IMB Diganti Dengan PBG

Pemerintah Resmi Hapus IMB Diganti Dengan PBG

Medialintasindonesia.co.id,Bungo-Dinas perkim Kabupaten Bungo melalui Kasi Pembinaan dan Pengendalian Bidang Perumahan dan Pemakaman Despi Ishak.ST.MT menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Despi juga menjelaskan Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung seperti dikutip dari laman jdih.setkab.go.id.

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” ujar Despi.

Dengan keluarnya aturan itu, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Despi juga menjelaskan perbedaan IMB dan PBG
IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.

Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.

Kemudian, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

Selain itu, perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan.

Sementara itu, PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis.

b. pembatasan kegiatan pembangunan.

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.

e. pembekuan PBG.

F. pencabutan PBG.

g. pembekuan SLF Bangunan Gedung.

h. pencabutan SLF Bangunan Gedung.

i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin, “Tutup Despi.(Er

Check Also

Kabupaten Bungo Punya Program Dusun Online Yang Mendunia

Lintasindonesia.co.id –Bungo adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Jambi, Indonesia. Kabupaten ini merupakan …

Duel Antar Pedagang Di Bungo Berujung Maut

Bungo-Lintas Indonesia. Insiden perkelahian dan penusukan yang diduga dilakukan oleh seorang pedagang terhadap pedagang lain, terjadi …

ANTUSIAS RATUSAN SISWA SISWI SMPN 2 BUNGO PENUHI GEDUNG SKB DALAM MEMPERINGATI ISRA’MI’RAJ

BUNGO, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID – Peringatan Isra Mi’raj merupakan program sekolah yang tidak boleh ditinggalkan dengan tujuannya …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!