Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KEPRI / Lingga / Asisten ll Pemkab Lingga Sebut Ada Dugaan Pembiaran Pelanggaran Terkait Mobil Angkutan dalam Undang-undang Lalulintas

Asisten ll Pemkab Lingga Sebut Ada Dugaan Pembiaran Pelanggaran Terkait Mobil Angkutan dalam Undang-undang Lalulintas

Lingga-Lintasindonesia.co.id. Melanjutkan informasi untuk diketahui bersama terkait pencapaian hasil kegiatan Sidak yang dilakukan bersama Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy di SPBU Kompak Dabo Singkep pada Senin 29 Agustus 2022, Asisten ll bidang perekonomian pemerintah Kabupaten Lingga menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dalam undang-undang lalulintas yang dilakukan pihaknya penerima upah jasa angkutan.

Ada beberapa persoalan penting hasil daripada kegiatan sidak di SPBU Kompak Dabo Singkep, pertama ada didapatkan salah satu mobil truk besar dengan modifikasi tangki dengan ukuran besar dan secara langsung kita tolak untuk melakukan pengisian, kedua memberi instruksi secara langsung kepada karyawan SPBU untuk pengisian BBM jenis Solar bersubsidi kesetiap kendaraan khusus roda empat (mobil) diperbolehkan dalam satu hari hanya satu kali pengisian dengan jumlah maksimum 30 liter.

“Jadi khusus untuk kendaraan roda empat (mobil-red) itu hanya boleh melakukan pengisian tangki 30 liter dan hanya bisa melakukan pengisian satu kali dalam sehari, dan setiap kendaraan yang melakukan pengisian dicatat plat nomor polisi kendaraannya. Ketentuan ini dibuat agar ketersediaan stok BBM di SPBU terjaga awet sehingga persoalan kelangkaan seperti kejadian sebelumnya pelan-pelan bisa teratasi”, Ujar Yusrizal melalui via telpon seluler Pada Senin 29 Agustus 2022.

Disinggung terkait jenis kendaraan (Mobil Truck-red) apa saja yang diperbolehkan menurut aturan dan peraturan yang layak digunakan sebagai penerima upah jasa angkutan bongkar BBM bersubsidi di SPBU. Lagi-lagi Asisten II bidang perekonomian Yusrizal mengatakan

“Itu kendaraan yang layak digunakan sesuai standard dan peraturan pelaku penerima jasa upah angkutan BBM adalah Mobil/Truck Tangki selain daripada itu benar tidak boleh. Namun hal ini pelan-pelan akan kita tertibkan kedepan. Dulu sudah kita sediakan, namun karena ada protes dari pihak yang merasa dirugikan maka penerapan aturan menggunakan mobil tangki itu terhambat diterapkan hingga kini. Sehingga dengan tidak menggunakan mobil tangki ditambah lagi kemungkinan tidak juga dilengkapi alat pemadam kebakaran (Fire Ektingiesher), maka kelalaian seperti inilah sebenarnya sudah masuk dalam katagori pelanggaran Undang-undang berlalulintas. Jadi dalam hal ini sangat kuat dugaan ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak Intansi terkait”, pungkas Yusrizal./ KS.

Check Also

Polri Presisi untuk Negeri, Polsek Dabo Singkep Berbagi untuk Lansia dan Anak Yatim

Media-lintasindonesia.co.id |Dabo Singkep Kabupaten Lingga media-lintasindonesia.co.id.Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Dabo …

Harumkan Nama Daerah Pemuda Dabo Singkep Raih Gelar Magister Hukum dengan Predikat Cumlaude

LINGGA media-lintasindonesia.co.id Kabarmembanggakan datang dari daerah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Seorang pemuda Farel …

Patroli Siaga Bencana, Bhabinkamtibmas Polsek Singkep Barat Antisipasi Banjir dan Cuaca Ekstrem di Wilayah Pesisir

Lingga media-lintasindonesia.co.id Sebagai upaya mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam akibat cuaca ekstrem, Bhabinkamtibmas …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!