
Lingga – Lintasindonesia.co.id. Dilansir dalam pemberitaan beberapa media online yang dituliskan oleh perwakilan wilayah kerja Kabupaten Lingga terkait laporan perwakilan masyarakat atas dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh Pemdes Marok Tua, penindakan perkara laporan sudah dihentikan oleh pihak penyidik Polres Lingga dengan dalih Pemdes Marok Tua dana puluhan juta tersebut diterima dari masyarakat sebelumnya berdasarkan pemberian sukarela.
“Benar bang dan kami sedikit kecewa karena laporan dugaan pungli puluhan juta rupiah terhadap masyarakat yang kami buat di Polres Lingga beberapa waktu lalu, kasusnya tidak dilanjutkan dalam kata lain sudah dihentikan oleh pihak penyidik dengan dalih pihak Pemdes Marok Tua dana tersebut diterima atas dasar sukarela”. Sebut narasumber yang minta dilindungi indentitas nya oleh awak media, Rabu malam 31 Agustus 2022.
Dijelaskan narasumber, laporan dugaan pungli tersebut kami buat bermula kejadian pembuatan surat sporadik lahan yang dijual kepada pihak pengusaha untuk lokasi pembuatan tambak udang. Apakah nanti benar bikin tambak udang atau tidaknya itu juga kami tidak tahu persis. Yang jelas kemarin pembuatan surat sporadik itu dikenakan biaya tetap berjumlah total keseluruhan 31 juta rupiah. Ujarnya.
Dari hasil gelar musyawarah untuk dimintai pertanggung jawaban terkait dana puluhan juta tersebut (kata narasumber-red) melalui via telpon seluler Kamis (01/09/2021) Kades Marok Tua Nurdin menjelaskan uang puluhan juta rupiah itu dibagikan kepada kepada RT, RW dan Sekdes. Sesuai bukti rekaman video yang ada pada kami.
Mengutip penjelasan Kades pada saat diminta pertanggung jawaban dana puluhan juta rupiah tersebut berjumlah sebanyak Rp. 29. 500.000 atau bergeser Rp. 30.500.000 yang kemudian dibagikan kepada RT sebanyak Rp. 6.000.000,- kemudian RW sebanyak Rp. 5.000.000,- dan Sekdes Sebanyak Rp. 6.000.000,- dengan menyebutkan karena orang-orang sudah bekerja bersusah payah dan itulah yang kami terima, sisanya saya terima. Tapi karena gundah-gundahnya permasalahan ini yang saya terima itu tidak usah saya ceritakan di depan saudara-saudara, dan dana tersebut didapat dari sukarela”, aku Kades Nurdin.
“Sumber (masyarakat-red) mengatakan kenapa kami duga ada pungli dalam hal ini meski dikatakan pemdes sukarela. Karena ditetapkan nilainya nominalnya. Sementara pemerintah sudah menghimbau berdasarkan program nya bahwa pembuatan surat sporadik atau lainnya secara gratis tanpa dikenakan biaya apalagi sampai ditetapkan itu salah menurut kami”, ucapnya.

Selanjutnya narasumber membeberkan permasalahan lain terkait ratusan hektare diduga lahan negara yang di Sporadik kan atas nama masyarakat diperjualbelikan kepada pihak perusahaan katanya guna pembuatan tambak udang, dan sekarang sedang dilakukan penggusuran pembuatan jalan tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat dengan beralasan pekerjaan tersebut dibawah naungan BUMD Kabupaten Lingga. Namun berdasarkan hasil pengecekan dan konfirmasi langsung kami ke Direktur BUMD mengatakan “Pihaknya tidak ada menggarap lokasi tambak udang apalagi sampai bekerja menggunakan alat berat”. Lagi pula berdasarkan pengecekan kami juga wilayah itu tidak ada lagi lokasi untuk pembuatan tambah udang dikarenakan wilayah lahan yang dijual itu sudah semua masuk dalam area KP penambangan pasir atau dikenal nama galian C.
“Permasalahan lain yang mengecewakan sehingga membuat angket Mosi tidak percaya kepada Pemdes Marok Tua. Yang mana sebelumnya ada 358 hektare lahan dengan jumlah total surat Sporadik sebanyak 179 sura. Kemudian berdasarkan keterangan dari Pemdes kepada masyarakat pelepasan lahan kepada pihak perusahaan dibuat dua termen dan termen pertama dilepas sebanyak 105 Sporadik dan dananya sudah diterima masyarakat menjelang mau lebaran kemarin. Sementara untuk termen kedua sebanyak 74 surat Sporadik hingga kini tidak ada penjelasan dari pihak Pemdes. Malah kami desak untuk diadakan musyawarah umum guna mendapat penjelasan terkait terkait 74 Sporadik tersebut, Pimdes dalam hal ini Kades tidak mau merespon”, ucap narasumber.
“Kami meminta diadakan musyawarah umum guna minta penjelasan apakah termen kedua pelepasan lahan 74 Sporadik sudah dilakukan pencairan oleh pihak perusahaan atau belum, jika sudah mengapa tidak ada penjelasan dan jika belum jelaskan juga kenapa masyarakat tidak dapat bagian, pertanyaan kami sekarang jika sudah uangnya dikasi ke siapa hingga masyarakat tidak dapat bagian lagi, terus jika memang belum dilepas kepihak perusahaan maka masyarakat yang atas nama Sporadik minta dipertunjukkan keberadaan Sporadik tersebut sebagai bukti bahwa memang belum dilepas Pemdes ke pihak perusahaan”, tegas narasumber.
Yang lebih mengherankan lagi menurut kami terhitung sudah belasan hari angket Mosi tidak percaya yang diserahkan dan diterima secara langsung oleh Bupati Lingga dan dihadiri juga Ketua DPRD Lingga dari tim perwakilan masyarakat Desa Marok Tua hingga kini sepertinya mati suri karena belum ada tanggapan apapun dari Pemerintah Kabupaten Lingga meski dalam hal melalui Intansi terkait nya.
“Kami heran juga bang, sampai hari terhitung sudah belasan hari angket Mosi tidak percaya kepada Kades kami masukkan, namun Pemerintah Kabupaten Lingga tidak merespon sama sekali, emang ada apa dengan pemkab lingga ini”, tutupnya. (KS)
Sumber : masyarakat yang minta dilindungi indentitasnya.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























