
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gratiskan Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Program ini dalam rangka untuk membantu percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
“Kebijakan pembebasan BPHTB ini berlaku untuk program yang dibiayai oleh pemerintah,” kata Suhermanto, Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, BPPKAD Sumenep.
Dengan program tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan warga untuk mengurus peralihan surat tanah dari Surat Kepemilikan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke tahap sertifikat hak milik (SHM).
“Nah, untuk perubahan SKT, SKGR ke sertifikat, itu BPHTB-nya gratis. Tapi PBB tetap bayar,” tukasnya.
Dia mengatakan, bahwa program ini telah berjalan selama satu tahun dan dinilai sangat efektif sehingga tahun ini program kembali dilanjutkan. Salah satunya, bagi pelaku UKM, dimana saat ini banyak pelaku UKM yang mengeluh kekurangan modal, tetapi mereka memiliki aset yang berpotensi bisa menjadi agunan di perbankan.
“Dengan program ini pelaku UKM bisa dapat sertifikat dengan mudah, dan bisa digunakan ke perbankan untuk menambah mudal usaha,” tuturnya.
Tahun ini Kabupaten Sumenep mendapatkan kuota hampir dua ribu. Rinciannya untuk sektor UKM sebanyak 1.431 dengan koordinasi dengan Dinas Koperasi Sumenep, sementara untuk sektor pertanahan sebanyak 500 bidang. “Ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Dengan begitu, pihaknya meminta program tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik. Dengan harapan bisa membantu masyarakat utamanya dalam pengurusan legalitas kepemilikan aset berupa tanah. (AYas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























