Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Faizal Ardian (37), Warga Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegal Sari, Kota Surabaya, ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (31/1/2019) sekitar pukul 19.30 Wib.
Pria yang tinggal di Jalan Trunojoyo GG. III, Desa Kolor, Kecamatan Kota, ditangkap petugas kepolisian lantaran diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat terlapor itu sering melakukan transaksi narkotika. Sehingga, petugas melakukan penyelidikan secara intensif,” kata Moh. Heri, Kasubag Humas Polres Sumenep, Jum’at (1/2/2019).
Menurutnya, saat dilakukan penyelidikan terhadap terlapor dan
diketahui akan melintasi Jalan Raya Manding depan indomaret, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
“Petugas langsung melakukan penangkapan dan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 poket/katong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ditemukan didekat sepeda motor yang dikendarainya,” paparnya.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,82 gram dan ± 0,50 gram (total berat keseluruhan 1,32).
Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah Hand Phone merk Politron warna hitam skotlet hitam, 1unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol M-4795-WO dan 1 buah jaket merk Choex warna cokelat kombinasi hitam sebagai tempat menyimpan sabu.
“Kemudian terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























