Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menghimbau kepada para wajib pajak segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemerintah masih memberlakukan
pemutihan denda bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan. Pemutihan denda tersebut hingga
sejak Januari sampai Desember 2020.
“Kami berharap mumpung ada pemutihan denda PBB selama satu tahun ini, manfaatkan sebaik mungkin. Silahkan kewajiban untuk bayar pajak segera lunasi,” kata Suhermanto, Kabid Pelayanan dan Penagihan.
Ditahun 2020, pihaknya optimis omset PBB di Kabupaten Sumenep ini bakal bisa mencapai target. Karena untuk pajak dari perhotelan dan restoran tidak cukup signifikan akibat dampak pandemi Covid-19.
“Jadi, untuk sektor pajak perhotelan dan restauran perolehannya tidak bisa maksimal. Karena, sejak Maret hingga Oktober 2020, aktivitasnya terhenti akibat peraturan pemerintah di rumah saja guna menekan penyebaran wabah Covid-19,” ujarnya.
Begitu pula tahun 2020 ini, yang bisa dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu hanya PBB. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak mumpung masih ada pemutihan. “Sebelum denda diterapkan kembali, segera bayar PBB,” tuturnya.
Ia menambahkan masih ada target yang telah dicapai BPPKAD Sumenep, yakni Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
“Tahun 2020 ini, BPHTB di Kabupaten Sumenep melebihi target yang telah ditetapkan, dari Rp5 miliar, pada Oktober 2020 sudah mencapai Rp 7,1 miliar. Alhamdulillah,” tutupnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























