SBB,LINTASINDONESIA-Polemik atas pelantikan penjabat negeri seith kecamatan leihitu kabupaten maluku tengah terus bergulir ditandai dengan diblokirnya kantor dan balai negeri seith oleh masyarakat yang menilai bahwa proses pelantikan tersebut tidak prosedural dan cacat hukum serta tidak mengindahkan proses yang dilakukan oleh badan saniri negeri yang yang merupakan refresentasi dari seluruh masyarakat.
Menurut salah satu tokoh masyarakat yang namanya tidak mau di publikasikan bahwa proses pelantikan ini tidak terlepas dari campur tangan camat leihitu yang atas kepentingan pribadinya mengusulkan nama diluar rekomendasi saniri kepada bupati untuk dilantik.
Lebih jauh dijelaskan bahwa disinyalir adanya pemalsuan dokumen terkait dengan pengusulan nama penjabat dimaksud tetutama pemalsuan dokumen dukungan saniri terhadap salah satu calon serta dokumen pribadi atas nama calon. Karena sesuai dengan riwayat pendidikan calon penjabat yang dilantik, pendidikan yang di tempuh pada jenjang pendidikan SD inpres seith dan SMP PGRI seith terdaftar dengan nama Arifin Nukuhehe namun pada proses pelantikan yang bersangkutan dilantik dengan nama Rivi Ramli Nukuhehe sehingga ini menjadi pertanyaan dimasyarakat tambah sumber itu.
Terkait dengan semua informasi tersebut diatas jika benar benar seperti itu maka camat telah melakukan tindakan pidana yang mencoreng nama baik pemerintah kabupaten maluku tengah dalam hal ini bupati dan resikonya adalah pidana.(AT)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























