
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama dengan Bea Cukai Madura dan tim Operasi pemberantasan rokok ilegal sasar berbagai toko-toko penjual rokok tanpa pita cukai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach. Laili Maulidy melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Nurus Dahri menjelaskan bahwa selama bulan September 2023 telah melaksanakan sebanyak lima kali operasi untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
Operasi itu dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Sumenep, bekerja sama dengan Bea Cukai Madura.
“Dalam operasi bersama ini, lima kecamatan di Sumenep menjadi sasaran, yaitu Batang-Batang, Gapura, Ganding, Saronggi, dan Guluk-Guluk,” katanya.
Adapun operasi bersama ini tidak hanya terbatas pada toko eceran di pedesaan melainkan mencakup sejumlah lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak hanya fokus pada toko-toko saja, tapi juga melakukan pengecekan terhadap jasa pengiriman,” jelasnya.
Dia menambahkan, adapun jadwal dan sasaran operasi bukanlah wewenang Satpol PP Sumenep tetapi pihak Bea Cukai Madura.
“Kami sifatnya hanya mendampingi saja dalam operasi bersama ini,” paparnya.
Dalam operasi yang telah dilakukan, berhasil ditemukan sejumlah temuan terkait rokok ilegal. Begitu pula bahwa tidak semua tempat yang menjadi sasaran operasi itu ditemukan rokok ilegal.
“Operasi bersama ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep,” tutupnya. (Nyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























