
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Melalui aplikasi Siroleg, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berikan data rokok ilegal kepada Bea Cukai.
Itu dilakukan sebagai upaya Satpol PP Sumenep guna ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Madura dalam Operasi keberadaan rokok ilegal di Sumenep. Bahkan, Satpol PP Sumenep sudah melakukan pendataan tentang peredaran rokok ilegal.
“Jadi, laporan tentang keberadaan rokok ilegal telah kami lakukan melalui aplikasi Siroleg kepada Bea Cukai Madura,” kata Kasatpol PP Sumenep, Achmad Laili, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya, pihaknya mengaku tidak punya kewenangan untuk melakukan operasi rokok ilegal, hanya bisa membackup pejabat bea cukai saja.
Sebagaimana Undang-Undang Nomer 39 tahun 2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian TNI atau instansi lainnya.
“Kami ini tidak punya kewenangan melakukan operasi, hanya saja mengamankan pejabat bea cukai saat melakukan operasi rokok ilegal,” tuturnya.
Dia menambahkan, pendataan rokok ilegal dilakukan selama dua bulan. Sasarannya toko eceran yang ada diberbagai pelosok. Pendataan sengaja dilakukan untuk mengetahui peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
Termasuk juga untuk mengetahui jenis rokok yang dipasarkan. Pendataan sudah selesai dilakukan, begitu pula datanya sudah disetor ke kantor bea dan cukai melalui aplikasi Siroleg itu.
“Kami mengajak semua instansi bahkan kepada masyarakat untuk bersama-sama memberikan support agar Kabupaten Sumenep ini dapat menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Selain itu, juga melakukan edukasi kepada masyarakat terutama kepada pemilik toko untuk tidak menjual rokok ilegal tersebut.
“Kami berikan edukasi kepada pemilik toko, bagi yang menjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi pidana,” tegasnya. (Gys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























