Pamekasan, (Lintasindonesia.co.id) – Sebanyak delapan orang tersangka Kasus narkotika jenis sabu-sabu, dijejer di ruang Kasubbag Humas Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Rabu (19/9/2018).
Delapan orang tersangka ditangkap petugas kepolisian lantaran diduga sebagai pengedar barang haram narkotika jenis sabu. Delapan pelaku itu diamankan dalam periode tanggal satu hingga 15 September 2018.
“Tersangka ini terdiri dari satu bandar dan satu pengedar. Sementara lima pengguna dan satu lagi DPO dari tahun 2017 sebagai pengguna juga,” kata AKBP Teguh Wibowo.
Dirinya menjelaskan, dari hasil penangkapan delapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 8,24 gram, 10 butir pil koplo beserta peralatan untuk menghisap sabu.
Kendati demikian, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku tersebut dijerat dengan pidana hukuman 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























