Jatim – mli ; Pilkada merupakan suksesi kekuasaan sebagai sarana demokrasi di daerah. Pilkada di masa pandemi covid 19 diperkiraan menjadi lesu, kurang bergairah, padahal saat ini seharusnya hiruk-pikuk kampanye mewarnai pilkada. Tentunya kondisi sepinya kampanye terutama tatap muka disebabkan semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan.
Pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi covid-19 tentunya harus menghitung berbagai konsekuensi dan resiko ikutannya, dan tentunya para kandidat tahu bagaimana konsekuensinya. Dan untuk meminimalisir resiko, tentunya para kandidat menggunakan berbagai strategi, terutama marketing dirinya dalam menghadapi ragam pemilih. Memang berat pelaksanaan pilkada di masa pandemi covid 19 seperti ini, berat dari pihak pelaksana (Pemerintah) maupun para kandidatnya. Problem yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana caranya untuk menghadirkan pemilih ke TPS agar tingkat partisipasi politik tinggi dan agar kandidat terpilih legitimasinya kuat. Untuk mengatasi berbagai problem pemilu Pilkada, baik pemilu presiden dan legislatif perlu dicari solusi kedepan, bagaimana agar rakyat sebagai pemilihnya merasa aman, nyaman dan mudah untuk mengaksesnya.
Partisipasi Politik
Sudah pasti, Pilkada pada masa pandemi covid 19 seperti ini semua pihak mengalami kerugian, anggaran pilkada menjadi membengkak, sosialisasi dan kampanye kandidat tidak maksimal, warga paranoid dengan pandemi covid 19 dapat menyebabkan partisipasi politik menurun. Pemilih bisa merasa ribet harus keluar rumah untuk mencoblos dan bersinggungan dengan banyak orang, harus mentaati protokol kesehatan, memakai alat property bersama (alat pencoblos dll). Selain rasa paranoid terhadap covid 19, usia tertentu yang diperkirakan enggan untuk berpartisipasi dalam Pilkada adalah kelompok orang berusia lanjut, kelompok punya penyakit komorbid, kelompok yang care terhadap kesehatan dirinya dan kelompok yang apatis terhadap pilkada karena tidak kenal dengan kandidatnya, baik program maupun identitasnya. Kondisi ini diperkirakan akan mengurangi partisipasi politiknya, hal ini dalam perspektif Nursalim (2008) termasuk dalam segmen pemilih situasional, yaitu kelompok pemilih yang dipengaruhi oleh faktor-faktor situasional tertentu dalam menentukan pilihan politiknya. Kandikat memang sulit untuk melakukan kampanye untuk menanikkan elektabiltas dan partisipasi politik, karena harus mentaati protokol kesehatan yang sangat ketat, dibatasi ruang dan waktu serta jumlah kalayak yang hadir dalam kampanye tatap muka. Apalagi kandidat yang belum populer (di luar incumbent), karena keterbatasan akses dan harus harus mematuhi protokol kesehatan akan sulit untuk mengenalkan program-programnya kepada pemilih yang luas cakupannya yang dapat mengedukasi berbagai komunitas.Untuk menyentuh pemilih rasional mengalami kesulitan, apalagi kalangan pemilih rasional ada kecenderungan memilih jika mereka kenal kandidat dan tahu program-program.
Salah satu faktor ketidaktahuan pemilih terhadap identitas kandidat dan programnya diperkirakan dapat menjadi salah satu penyebab turunnya partisipasi dalam pilkada 2020. Jauh sebelumnya penulis dalam suatu dialog pilkada di kalangan akademisi dan mahasiswa FISIP Univ.Wijaya Kusuma Surabaya, Selasa 17 /12/2019 memperkirakan bahwa partisipasi kalangan muda perkotaan kelompok rasional dalam pilkada 2020 akan naik kisaran 20%-30%. Dalam kondisi pandemi covid 19 seperti ini dan kurangnya informasi tentang program kandididat justru diperkirakan partisipasi kalangan kaum muda rasional akan menurun.
Akan tetapi menjadi berbeda apabila kandidat dapat meyakinkan pemilih dengan program-programnya dikemas dengan marketing politik yang dapat menarik pemilih kalangan rasional.
Konskuensi dan Pilihan Politik
Pelaksanaan Pilkada di masa pandemi covid 19 mengandung konskuensi bagi kandidat. Pilkada dalam situasi pandemi covid 19, para kandidat baik incumbent maupun kandidat baru akan mengalami kesulitan dalam memanfaatkan media kampanyenya kemungkinan lebih banyak memakai media elektronik, medsos dan baliho-baliho, sedangkan kampanye tatap muka atau mengumpulkan orang dibatasi dengan protokol kesehatan (social distancing, physical distancing dan lainnya). Dalam situasi demikian tentunya kandidat yang paling kurang diuntungkan adalah kandidat baru (di luar incumbent) paling mengalami kesulitan untuk mengenalkan diri dan program-programnya kepada pemilih. Apalagi kandidat di luar incumbent (kandidat baru) yang tidak memiliki modal sosial (popularitas, jaringan dan lainnya). Kemungkinan akan menggunakan jalan pintas untuk memenangkan pilkada, yaitu memanfaatkan situasi ekonomi rakyat yang serba sulit dengan menggunakan kekuatan modal dengan melakukan “politik transaksional”. Kandidat yang di luar incumbent untuk memenangkan pilkada harus bekerja keras, dan lebih berat. Oleh karena itu diperlukan modal sosial, strategi dan finansial yang cukup.
Keuntungan incumbent yang karena kinerjanya sangat baik selama kepemimpinanya tanpa kampanyepun para pemilih sudah mengenalnya dan akan lebih percaya daripada kandidat baru yang tidak tahu sama sekali kinerja dan integritas dirinya. Perspektif teori Hucfeldt dan Carmines (1990) bahwa secara emosional dirasakan sangat dekat dengan partai politik atau kandidat incumbent yang telah mereka ketahui sebelumnya. Dengan menggunakan pendekatan teori psikolgi Hucfeldt dan Carmines bahwa pemilih akan cenderung memilih incumbent ataupun kandidat pilihan kepala daerah sebelumnya. Mereka merasa lebih dekat dengan incumbent daripada orang baru yang kinerjanya belum tahu. Hal ini sekiranya sejalan dengan pendekatan pilihan rasional melihat kegiatan memilih sebagai produk kalkulasi untung dan rugi, isu-isu politik menjadi pertimbangan yang penting. Para pemilih rasional dalam Pilkada akan menentukan pilihan berdasarkan penilaiannya terhadap isu-isu politik dan kandidat yang diajukan. Dalam perspektif teori pilihan rasional Jeffery J. Mondak, (1995) pemilih dapat menentukan pilihannya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan rasional, akan dilihat memenuhi atau tidaknya beberapa hal, diantaranya akan dilihat bagaimana kualitas, kompetensi dan integritas kandidat.
Branding diri
Branding diri dalam pemilihan kepala daerah dalam situasi apapun sangat penting. Terlebih situasi pandemi covid-19 yang tidak menentu yang terpenting adalah bagaimana kandidat membangun branding diri yang dikemas dalam sebuah marketing politik untuk menarik hati pemilih rasional, psikolgis, sosiologis di media sosial yang dapat mengisi berbagai ruang kosong informasi yang dibutuhkan oleh para pemilih politik. Dalam membranding diri dapat memanfaatkan ruang kosong di berbagai media, medsos, media cetak/elektonik, baliho dan sebagainya. Branding diri sangat penting perannya untuk dapat menaikkan elektabilitas dan trust politik, meningkatkan daya pilih di kalangan pemilih. Oleh karena itu, di masa pandemi covid 19 kandidat harus dapat mengemas branding diri dan program-program yang relevan dengan kebutuhan yang sangat strategis didukung marketing politik yang taktis ke dalam tagline politik dengan mempertimbangkan identitas pemilih, kultur politik, dan geopolitik daerah bersangkutan.
Digitalisisasi Pilkada
Jika nantinya partisipasi politik rakyat dalam pilkada rendah legitimasi kepala daerah yang terpilih tidak akan kuat. Namun untuk menaikkan partisipasi politik dalam massa pandemi covid-19 tidaklah mudah, akan mengalami kesulitan karena harus mematuhi protokol kesehatan, dan diperkirakan dalam pilkada partisipasi akan menurun, (dan mudahan-mudahan saja perkiraan ini tidak benar). Untuk mengatasi situasi yang demikian dilematis di masa darurat seperti pandemi covid-19 dan menjaga agar partisipasi politik rakyat tinggi dan memudahkan pemilih memberikan pilihannya secara leluasa, aman dan nyaman ke depan harus ada solusinya. Sebaiknya pemilih diberikan alternatif pilihan cara untuk mencoblosnya, misalnya selain mencoblos secara manual datang ke tempat TPS, disediakan pula menu pilihan secara digital. Sehingga disediakan dua pilihan dalam memilih bisa memilih secara manual dengan mencoblos datang ke TPS dan menu aplikasi digital. Oleh karena itu ke depan diperlukan inovasi dan invensi dari pihak pemerintah khususnya KPU untuk menciptakan e-pilkada (digital pilkada). Memang untuk menciptkan sistim aplikasi pilkada atau pemilihan umum ke dalam digital tidaklah mudah, perlu proses yang panjang dan rumit sejalan dengan perkembangan IT serta SDM masyarakatnya. Tetapi hal ini harus dilakukan di era digital ini. Apalagi menghadapi era revolusi industri 4.0 digitalisasi pilkada diperlukan dengan sistem yang memungkinkan pemilih untuk memilih kandidat secara leluasa, aman, nyaman, jika memungkinkan tidak perlu lagi datang ke TPS dengan berbagai alasannya.
Sony
Penulis Prof irtanto.Peneliti Ahli Utama Politik dan pemeritahan Balitbang Propinsi Jawa Timur
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























