Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Prenduan, Kecamatan Pragaan, Senin (24/9/2018).
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep, Herpin Hadat membenarkan adanya penahanan tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar terkait Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL atau Prona).
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap inisial MS (Sekdes Prenduan),” katanya.
Menurutnya, tersangka dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi prona sebesar 175 juta pada tahun 2016 silam, dan program PTSL sebesar 186 juta tahun 2017.
“Setiap pemohon Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Program nasional Agraria (Prona) di pungut Rp 650 ribu. MS ini sebagai ketua pelaksana” tuturny.
Oleh sebab itu, setelah mencukupi dua alat bukti, MS langsung dititipkan dirutan kelas II B Sumenep selama 20 hari kedepan.
“Jika tidak dilakukan penahanan, khawatir akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” tegasnya.
Dengan demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200,
Sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar,” tutupnya.(Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























