Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Tim penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetapkan 5 dari 6 anggota LSM LP–KPK Komcab Sumenep sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan, Rabu (7/11/2018).
KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Taufiq Hidayat menjelaskan, dari hasil penyidikan ke 6 anggota LSM LP-KPK tersebut. Modus mereka dengan cara mendatangi salah satu kepala desa atas dugaan kasus persoalan proyek yang dilakukan kepala desa itu bermasalah.
Namun demikian, mereka ( pelaku ) menakut-nakuti dan mengancam akan diseret ke ranah hukum jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku.
”Bahkan, pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada kades bila tidak dikasik maka kasus tersebut akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ). Tapi oleh kades baru diberikan Rp 5 Juta saja,” paparnya.
Menurutnya, dari 6 pelaku yang diamankan tim Resmob Polres Sumenep, 5 palaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal.
”Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari ke 5 pelaku tersebut diantaranya dua unit kendaraan yaitu mobil Avanza putih dengan Nopol M 1755 VG dan motor metic hitam Nopol M 6326 WW dan alat komonikasi dan juga uang tunai 4.700.000, ‘ dari hasil memeras salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Rubaru,” tukasnya.
Sedangkan 3 orang yaitu berinisial MA, IA dan AKJ dijerat pasal 368. Sementara 2 orang lainnya dijerat pasal 55 yaitu berinisial HH dan AS, dan 1 orang tidak terlibat apa apa, hanya sebagai sopir saja.
Diketahui anggota LSM LP–KPK diamankan oleh tim Resmob Polres Sumenep, sekitar pukul 14.00 Wib, 6/11/2018. Mereka di tangkap di Jalan raya Lingkar Barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























