Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KAL-BAR / Diduga Marak Nya Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Sambas Wapim MLI Minta Mabes Polri dan Ditjen Gakkum KLHK Tindak Tegas 

Diduga Marak Nya Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Sambas Wapim MLI Minta Mabes Polri dan Ditjen Gakkum KLHK Tindak Tegas 

KALIMANTAN BARAT, SAMBAS, MEDIA-LINTASINDONEDIA.CO.ID ||Dengan gencarnya Aparat penegak Hukum ( APH ) Wilayah hukum Polda Kalimantan barat beserta jajarannya melakukan penertipan dan penangkapan terhadap para pelaku usaha pertambangan tanpa izin (PETI).

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terutama mereka para cukong atau penampung emas ilegal diwilayah hukum kalimantan barat dalam satu tahun belakangan ini yg begitu gencarnya namun anehnya usaha yang dilakukan APH Polda Kalimantan barat beserta jajarannya “belum bisah menghentikan usaha tambang-tambang ilegal yang ada  dikalimantan barat.

Faktanya para penambang tersebut masih saja beroprasi di mana-mana terasa kebal hukum. Contohnya di beberapa Kabupaten yang ada yaitu Kalimantan Barat, diantaranya di beberapa titik diwilayah Kabupaten Ketapang, Kabupaten Landak,Kabupaten Putussibau,Kabupaten Sintang,Kabupaten Bengkayang serta Kabupaten Sambas.

Dimana wilayah pemerintahan Kota Singkawang, wilayah Kabupaten Sambas masih terus beroperasi seakan akan kebal hukum masih banyak penambang yang tidak memiliki izin.

Dengan hebat nya lagi para penambang ilegal tersebut berada tidak jauh dari Mapolres Sambas, tepatnya di Sebatok, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas.

Tambang ilegal atau yang lebih dikenal dengan sebutan “DOMPENG” didaerah itu bukan hal yang baru, karena keberadaan Dompeng didaerah itu sudah berlangsung lama,” anehnya lagi Dompeng-dompeng yang beroprasi ditempat tersebut tidak jauh juga dari jalan raya Singkawang Sambas, hanya berkisar ratusan meter saja.

“Rasanya mustahil keberadaan Dompeng tersebut tidak diketahui oleh APH Polres Sambas beserta jajarannya.

Lebih mirisnya lagi limbah Dompeng tersebut membuat aliran sungai yang di gunakan masyarakat untuk keperluan hari-hari sudah tidak dapat dipergunakan lagi, karena air nya begitu keruh, hal ini tentu saja sangat meresahkan serta merugikan masyarakat yang berdomisili dihilir sungai tersebut.

Salah satu warga Desa Sibatok yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan, kalau keberadaan Dompeng dikampung mereka sudah cukup lama beroprasi bahkan, menurut dia, ” sangatlah sering melihat Aparat Penegak hukum ( APH ) yang datang ke tempat Dompeng tersebut namun tidak mengerti dan mengetahui apa yang dilakukan Aparat penegak hukum ( APH ) yang datang.

“Kami masyarakat disini sangat dirugikan dengan keberadaan Tambang ilegal tersebut, karena air sungai yang kami pergunakan untuk keperluan hari-hari seperti mandi,mencuci, sudah tidak bisa dipergunakan lagi karena sungainya keruh dan berlumpur yang diakibatkan oleh Tambang tersebut, ” ungkapnya dengan wajah penuh kekesalan.

Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. ( Seratus Miliar)Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

“Diduga dengan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah kabupaten Sambasbtersebut, Wakil Pimpinan Umum Media-Lintasindonesia meminta kepada Mabes Polri dan Ditjen Gakkum KLHK beserta Tim segera tindak tegas.”ujarnya

( MLI/Soleha )

Check Also

Kapolres Sambas dan PJU Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Polres Sambas Salurkan Bansos

Kapolres Sambas dan PJU Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Polres Sambas Salurkan Bansos kepada Panti Asuhan …

SDN25 PASIRAN SINGKAWANG BERIKAN HADIAH BAGI MURID BERPRESTASI

Sabtu, 21 Desember 2024|00:45.WIB Singkawang,media-lintasindonesia.co.id|| Guna mendorong dan memberikan semangat serta dukungan kepada anak didiknya …

MIRIS: TERMINAL BENGKAYANG SINGKAWANG YANG BERADA DIJALAN STASIUN HULU SINGKAWANG TERABAIKAN

  Singkawang,media-lintasindonesia.co.id -Gencarnya pembangunan disegala bidang yang dilakukan Pemerintahan Kota Singkawang memang terlihat nyata, karena …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!