Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Perbincangan H. Herman Dali Kusuma sebagai ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin memanas. Setelah dinilai membangkang dari keputusan DPP PKB, kali ini terancam dipecat dari ke anggotaan PKB.
“Sebenarnya saya kasihan. Karena H. Herman itu adalah kader saya, tapi kalau sikapnya seperti itu bisa dicabut keanggotaannya,” kata Ketua Dewan Syura DPC PKB Sumenep, A. Busyro Karim, Kamis (25/10/2018).
Menurutnya, sebagai kader semestinya harus patuh pada keputusan partai, bukan malah sebaliknya. Karena, jika melawan keputusan Partai maka bakal berdampak pada karir politik, termasuk karir politik di Gedung Parlemen.
“Kalau sudah dicabut keanggotaannya secara otomatis tidak bisa nyalain lagi,” paparnya.
Dirinya menjelaskan, Oleh karena itu DPP tidak lagi membutuhkan calon yang tidak loyal pada partai. Sementara proses pencabutan keanggotaan tidak membutuhkan waktu lama.
“Minggu ini bisa selesai,” tegasnya.
Sebelumnya H Herman Dali Kusuma menggugat Ketua DPC PKB Sumenep, Ketua DPW PKB Jawa Timur dan Ketua DPP PKB ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Gugatan denga nomor register perkara 23/PGT/PN Sumenep disampaikan oleh Deki Irawan, kuasa hukum Herman Dali Kusuma. Langkah itu disampaikan setelah terbitnya SK DPP PKB tentang pergantian ketua DPRD Sumenep, H Herman Dali Kusuma, yang diganti oleh mantan ketua Komisi III DPRD Sumenep yang juga Sekretaris DPC PKB Sumenep, H Dul Siam, telah berada di Sekretariat DPRD setempat. (red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























