Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Tujuh pasangan bukan muhrim di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali digalandang oleh tim gabungan razia disalah satu rumah makan di Sumenep.
Tim gabungan razia yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan mengamankan sejumlah pasangan saat berada di Rumah Makan di Jalan Seludang sekitar pukul 22.00 Wib.
Adapun ketujuh pasangan yang diamankan adalah R (18) warga Batu Putih Daya, Kecamatan Batu Putih, F (18),warga Pandian, Y (17) warga Pamekasan, CH (35) warga Kepanjin, AS (45) warga Kelianget Barat, S (26) warga Manding, dan SR (22) Kalianget Timur.
“Mereka sedang karaoke dan pesta Miras jenis bir bintang di JBL,” kata Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, Rabu(24/10/2018).
Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan ketujuh pasangan tersebut, langsung digalandang ke Kantor Dinas Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.
“Selain megankan tujuh orang, kami juga mengamankan barang bukti berupa tempat dan sisa minuman keras,” jelasnya.
Dengan penangkapan itu, Satpol PP langsung mengeluarkan surat teguran pada pengelola JBL. Sebab, pengoperasiannya tidak sesuai izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Seharusnya, lanjut Fajar, itu tidak menyediakan tempat karaoke, karena izinnya hanya rumah makan.
“Kami juga menyampaikan teguran pada pengelola JBL. Ini terkait penyediaan kamar karaoke yang tidak ada dalam perizinan,” paparnya.
Oleh karena itu, dirinya berjanji akan terus menggalakkan razia terhadap rumah makan, rumah kos dan hotel, baik secara gabungan maupun mandiri. Sebab, dicurigai tidak sedikit tempat di Kota Sumenep ini dijadikan tempat yang melanggar perda.
“Akan terus kami lakukan razia dan apabila diketahui ada yang tidak sesuai dengan perda, akan ditindak sesuai dengan kebijakan yang ada,” tutupnya. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























