Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Banyuwangi / DPRD MELALUI PANSUS 2 SIAP REVISI PERDA NO 12 TENTANG PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

DPRD MELALUI PANSUS 2 SIAP REVISI PERDA NO 12 TENTANG PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

Banyuwangi – Dewan Perwakilan rakyat daerah kabupaten banyuwangi melalui Panitia khusus (Pansus) 2 DPRD kini mulai membahas revisi Perda No 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol bersama eksekutif.
Salah satu esensi perubahan regulasi daerah ini adalah memperketat wilayah edar minuman beralkohol dan mempertegas larangan produksi serta memperjualbelikan minuman beralkohol tradisional, seperti halnya arak, tuak dan sebutan lainnya.

Ketua Pansus Perubahan Perda Minuman Beralkohol, H. Sugirah menyampaikan, dalam perubahan Perda ini, semua jenis minuman beralkohol dari golongan “A”, “B” dan “C”, wilayah peredarannya dipersempit.
“ Semangat dari perubahan Perda ini, dari Pasal ke Pasal adalah memperketat dan mempersempit wilayah serta tempat penjualan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan, “ ucap H.Sugirah saat dikonfirmasi Majalah Parlemen, Rabu (16/05/2019).
Penjualan langsung minuman beralkohol untuk golongan B dan C, hanya dapat dilakukan di Hotel berbintang 4 dan 5, serta di restauran dengan tanda talam kencana dan talam selaka. Dan volume penjualannya dibatasi paling banyak 187 mililiter per kemasan.

“ Karena pertimbangan kegiatan wisatawan mancanegara, penjualan minuman beralkohol golongan B dan C masih diperbolehkan, tetapi hanya di Hotel berbintang empat dan lima, untuk diminum ditempat ngak boleh dibawa keluar , “ jelas Sugirah.
Setiap orang, agen atau pelaku usaha dilarang menjual secara eceran minuman beralkohol golongan B dan C ditempat seperti halnya,gelanggang remaja, kios-kios, terminal, stasiun, kaki lima, penginapan , Bumi perkemahan, rumah pemukiman, tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah.

“ yang bisa membeli minuman beralkohol golongan B dan C adalah Warga Negara Asing, sedangkan untuk WNI harus berusia 21 tahun, yang dibuktikan dengan KTP atau Paspor, dan penjualan minuman beralkohol hanya diijinkan pada pukul 17:00 WIB hingga pukul 23:00 WIB , “ jelasnya.
Selain itu juga diatur larangan memproduksi, mengedarkan dan menjulan minuman beralkohol tradisonal, sejenis arak, tuak , yang diproduksi secara tradisional dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu, menambahkan bahan lain , mencampur konsentrat atau obat-obatan dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.

Selanjutnya untuk pengaturan minuman beralkohol golongan “A” menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun pemerintah kabupaten tetap melakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol golongan “A”, dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Dalam hal pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Bupati dapat membentuk tim terpadu dengan melibatkan aparat Kepolisian dan instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.“ Semangat kita, melindungi masyarakat Banyuwangi dari dampak negatif minuman beralkohol , “ pungkas H.Sugirah. Iriek

Check Also

Bulan penuh Berkah Bersama “Forum Rogojampi Bersatu” Berbagi Takjil

Banyuwangi, media-lintasindonesia.co.id -Di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, Forum Rogojampi Bersatu (FRB) kembali menunjukkan …

PERINGATI HARI PERS NASIONAL, POLRESTA BANYUWANGI AJAK SEGENAP INSAN PERS NGOPI BARENG

Media-lintasindonesia.co.id – Banyuwangi |Polresta Banyuwangi menggelar Silahturahmi dan Tasyakuran dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional …

FRB Serahkan Kunci Rumah Hasil Bedah Rumah kepada Warga Kedaleman Rogojampi

Rogojampi, lintasindonesia.co.id -Forum Rogojampi Bersatu (FRB) secara resmi menyerahkan kunci rumah yang telah selesai dibedah …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!