
Sumenep, Media-Lintasindonesia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gelar sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Sumenep tahun anggaran 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, untuk pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) itu nanti akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh DPRD. “LKPj ini akan di bahas oleh pansus,” paparnya.
Maka dari itu, dengan pembahasan di pansus maka pembahasannya nanti dipastikan lebih detail. Sehingga, bisa memberikan rekomendasi yang tepat untuk pemerintah daerah, mulai dari perencanaan sampai tataran eksekusi kegiatan itu.
Selain itu, pihaknya juga apresiasi bupati Sumenep yang telah menyampaikan raperda LKPj tepat waktu. Yakni, di bulan ketiga setelah berakhir masa anggaran. Sesuai Permendagri 18/2020 tentang peraturan pelaksanaan 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. “Sesuai regulasi, paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir. Pas di Bulan Maret ini,” jelasnya.
Bahkan, dirinya berharap pada pembahasan nantinya berjalan mulus dan bisa selesai sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. “Semoga tepat waktu,” ujarnya.
Hadir kesempatan itu, sejumlah anggota legislatif, Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Camat dan sejumlah undangan terkait memenuhi ruang sidang paripurna tersebut.
Pembacaan nota penjelasan bupati dibacakan oleh Sekdakab Sumenep Edy Rasiyadi dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Senin (13/3/2023). (Cip/Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























