Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / MALUKU / Seram Bagian Barat / Dugaan pengelembungan Suara, PPK & Panwascam Waisala Akan Dipidana.

Dugaan pengelembungan Suara, PPK & Panwascam Waisala Akan Dipidana.

SBB-Maluku, Sejumlah saksi yang mengikuti Rapat Pleno terbuka Kecamatan Waisala Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku mengaku sangat kecewa dengan kinergia Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Waisala, pasalnya ada dugaan penggelembungan suara sehingga melewati jumlah Daftar Pemilih Tetap(DPT).
Bahkan anehnya penggelembungan suara tersebut juga diatas ambang batas suara cadangan yang ditetapkan, Awalnya mulai terendus ketika ada upaya untuk tidak membagikan Dokumen C1 Plano kepada para saksi dari Partai, namun ada Dokumen C1 yang berhasil didapatkan oleh saksi dari Partai Nasdem.
Alhasil Praktek manipulasi suara yang dilakukan oleh PPK saat Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Huamual mulai terendus, dimana jumlah suara yang terakumulasi dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)lebih banyak daripada yang telah ditetapkan DPT.
“Buano punya masalah ini dia punya DPK itu banyak diatas Seratus, lalu kira-kira itu orang dari mana, kalau Daftar Pemilih Tetap Bayangan (DPTB) kan itu yang tidak memiliki undangan tetapi ada KTP yang mencoblos” kata Azis Kaimudin salah satu saksi Partai Nasdem saat ditemui di Waisala, Kamis (2/4/2019).
Menurut Kaimudin anehnya lagi saat perhitungan pleno rekapitulasi jumlah suara untuk DPR-RI, DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota berbeda.

Hal itu baru terungkap ketika saksi partai Nasdem membeberkan Angka-angka perolehan suara yang dimiliki partai Masdem tidak sesuai dengan Formolir C1 KWK yang dimiliki olehnya misalnya :
Data C1 Kwk untuk 100 TPS Kecamatan waisala yang berhasil dihimpun untuk Partai Nasdem 1795, sedangkan Golkar 1674, sementara PDIP 3.100,Hanura 2736, sementara Gerindra 1618.
Meskipun hasil ini harus di konfrontir lagi dengan Pleno surat Suara tetapi hasil ini sulit untuk berubah lagi karena Dokumen Plano C1 KWK adalah pegangan. Dari informasi saksi Penggelembungan suara pada TPS 19,04 dan 21,
Saat Ketua PPK Waisala, Ali Nurlete di konfirmasi, Ia menyatakan PPK telah telah menjalankan prosedur dan sesuai dengan aturan dari Panitia Pengawasan Kecamatan(Panwascam), bahkan untuk membuka kotak Suara untuk mengkroschek Jumlah suara, Nurlete menyatakan pihaknya tidak berkeberatan, tetapi harus melalui Rekomendasi Panwascam.

Anehnya salah satu anggota Panwascam, Akser Ninilouw berkelit ketika dikonfirmasi dia menyatakan tidak mengikuti Pleno rekapitulasi suara, karena ada kegiatan keluarga, terkait usulan pembukaan kotak suara, Ninilouw menyatakan pihaknya akan membuka kotak jika ada usulan dari saksi disertai dengan bukti dan alasan yang jelas.

Karena Spekulasi dari Kedua Lembaga Penyelenggara dan Pengawasan Pemilu itu maka DPC Nasdem SBB akan mengambil tindakan tegas, menempuh jalur hukum akan melaporkan PPK dan Panwascam Kecamatan Waisala ke pihak Kepolisian. (J_01)

Check Also

Media-lintasindonesia.co.id – Maluku, Seram Timur ||Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia seram Bagian …

SAT NARKOBA POLRES SBB KEMBALI SITA 410 LITAR SOPI TAK BERTUAN

SBB,lintasindonesia.co.id -Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan oleh Resnarkoba Polres Seram Bagian Barat(SBB) dengan sasaran  Minuman …

Enam Penambang Batu Sinabar Meninggal Tertimbun Longsoran

SBB, lintasinfonesia.co.id -Sebanyak Enam orang yang merupakan penambang Batu Sinabar di Hulung Desa Iha kecamatan Huamual …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!