Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)- Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Sumenep, audensi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (01/06/2020).
Kedatangan mereka menolak keras soal polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ideologi yang digagas dan diusulkan oleh DPR RI dari fraksi PDIP itu menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Ponolakan RUU HIP karena di dalamnya terdapat muatan trisila, yakni sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan, serta ekasila gotong-royong.
Bahkan, RUU HIP juga menyulut kontroversi dan emosi umat Islam lantaran tidak menyertakan TAP MPRS tentang pembubaran PKI dalam draf RUU itu.
Ketua DPW FPI Sumenep Habib Muhammad Fahri Suyuti menjelaskan bahwa RUU HIP itu menggerogoti tubuh NKRI dan menghianati cita-cita luhur para pendiri bangsa terdahulu.
“Penggagasnya ini harus diusut, inisiatornya ini penghianat,” jelasnya.
Dia, FPI Sumenep mendesak para wakil rakyat DPRD Sumenep untuk segera menyampaikan segala tuntunannya kepada DPR RI. Salah satunya, menolak keras soal RUU HIP dan memenjarakan penggagasnya. “Pancasila itu sudah bagus, kenapa mau diutak-atik, tidak ada pekerjaan lain apa,” tegasnya.
Menurutnya, dalam RUU HIP tersebut ada indikasi kebangkitan PKI, pasalnya, perubahan Pancasila menjadi Ekasila akan berakibat pada penyalahgunaan kekuasaan.
“RUU HIP dibuat kan tujuan demi kepentingan masyarakat, jika masyarakatnya menolak kenapa mau dipaksakan dan diterapkan, aneh kan,” jelasnya.
Sementara itu ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengatakan sebagai wakil rakyat daerah, pihaknya sebatas menyampaikan semua tuntutan saja ke DPR RI, selebihnya, yang memutuskan tuntutan itu di terima atau tidak DPR pusat.
“Kami hanya sebatas kepanjangan tangan di daerah, karena di DPR itu ada tanahnya masing-masing, baik DPRD Kabupaten, Provinsi hingga DPR RI,” ujarnya.
Apalagi, kata Hamid, apabila tuntutan masyarakat yang dilayangkan ke DPRD Kabupaten sifanya berskala nasional, maka yang menentukan keputusan adalah ranah yang diatasnya, yaitu DPR pusat. “Sesuai amanah, tuntutan ini akan kami sampaikan ke pusat,” jelasnya. (Cip/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























