
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sebanyak 3 anak didik pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB, Sumenep, Madura, Jawa Timur dapat remisi di Hari peringatan Anak Nasional. Remisi pemotongan masa pidana variatif.
Masing-masing anak didik mendapatkan pemotongan masa pidana variatif yakni sebesar 3 bulan dan 1 bulan. Dari 3 anak didik pemasyarakatan yang menerima remisi. Diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Surat Keputusan (SK) remisi itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Hukum dan Ham RI NO: PAS-1217.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang pemberian Remisi anak nasional (RAN) tahun 2023.
Di Hari Peringatan Anak Nasional, Teguh Doni, Kasubsi Pelayanan Tahanan mewakili Karutan Sumenep melakukan seremonial penyerahan di aula baharudin saharjo dengan dihadiri oleh Anak Didik Pemasyarakatan, Karupam hingga staf di bidang Pelayanan Tahanan.
Dalam sambutannnya, Teguh menyampaikan bahwa pemberian remisi anak itu telah diatur dalam undang-undang. Bahkan, pemberian remisi ini serentak diberikan di seluruh indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional.
“Hari ini serentak seluruh indonesia diserahkan remisi bagi anak didik pemasyarakatan, hak remisi ini sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga, mereka memang punya hak remisi tambahan dari orang dewasa” kata Teguh, panggilan akrab, Dalam sambutannnya.
(Humas Rutan Sumenep)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























