Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Tiga pemuda Warga Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Prenduan, Sabtu (14/9/2019), sekitar pukul 13.30 Wib.
Ketiga pemuda tersebut berinisial MA (19), IR (18), dan MS (18). ketiganya merupakan Warga Dusun Sumber Gentong, Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi Masyarakat bahwa ketiga orang tersebut sering menggunakan Narkoba jenis sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
“Setelah terlapor diketahui hendak melakukan pesta Narkotika jenis Sabu di rumah inisial MS (18) Dusun Sumber gentong, Desa Larangan Perreng. Terlapor langsung dilakukan penangkapan disertai penggeledahan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Menurutnya, disaat petugas melakukan penggeladahan ditemukan barang bukti berupa,1poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,21 gram.1poket/kantong plastik klip kecil yang masih ada sisa Narkoba jenis sabu.
1 buah bungkus rokok merk Cengkeh jitu Bold warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu.
1unit HP merk Samsung J2 warna putih. Uang kertas sebesar Rp. 9.000,- terdiri dari 1lembar pecahan Rp.5000,- dan 2 uang pecahan Rp. 2000,-.
3 korek api warna hijau, biru dan merah.1 tutup botol larutan warna hijau bertuliskan SINDE beserta 2(dua)sedotan yang masih menempel. 2 sedotan warna hitam dan putih bening.12 bungkus plastik klip kosong. 1celana training warna hitam bertuliskan Adidas terdapat angka 03.
“Jadi, barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Jo Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























