
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Insiden kecelakaan kerja di area tambang Galian C, di Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi perhatian serius dan tamparan keras bagi tata kelola pertambangan di Kabupaten Sumenep.
Kejadian tersebut tidak bisa dianggap sekadar musibah biasa tetapi sebagai alarm serius atas dugaan lemahnya aspek legalitas dan keselamatan kerja di lapangan.
Lembaga legislatif itu menilai insiden di Pragaan membuka persoalan klasik yang belum tuntas pengawasan yang lemah, legalitas usaha yang dipertanyakan, hingga standar keselamatan kerja yang diduga belum optimal diterapkan.
Peristiwa itu harus menjadi momentum evaluasi total terhadap seluruh aktivitas pertambangan, khususnya Galian C, yang masih beroperasi tanpa izin resmi.
“Jadi, peristiwa di Pragaan itu menjadi bukti bahwa risiko itu nyata. Ketika tambang belum memiliki izin lengkap, maka potensi bahaya dan kerugian akan kembali kepada mereka sendiri,” kata Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Yazid.
Menurutnya, izin usaha itu bukan sekadar formalitas administratif. Legalitas adalah fondasi untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, hingga penerapan standar operasional keselamatan.
Ia mengingatkan, tanpa izin yang sah, aktivitas tambang berada di wilayah abu-abu yang rawan persoalan hukum dan konflik sosial. Jika kecelakaan terjadi di lokasi tambang yang tidak berizin dan ditemukan unsur kelalaian, maka pemilik usaha dapat dijerat sanksi pidana.
“Kalau ada kelalaian dan menimbulkan korban, konsekuensi hukumnya bisa serius. Ini bukan persoalan sepele,” pungkasnya.
Bahkan, komisi III juga menyoroti dampak lingkungan yang kerap terabaikan. Tambang tanpa legalitas dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, maupun pemulihan lahan.
Program reklamasi, penghijauan, dan pengembalian fungsi lahan terancam tidak berjalan maksimal karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tanpa izin yang jelas, pemerintah kesulitan melakukan intervensi. Kerusakan lingkungan berisiko dibiarkan tanpa tanggung jawab yang tegas,” ucapnya.
Sikap permisif terhadap tambang ilegal, lanjut Yazid, hanya akan memperpanjang persoalan struktural di daerah. Mulai dari rusaknya ekosistem, potensi konflik dengan warga sekitar, hingga kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau terus dibiarkan, tata kelola pertambangan di Sumenep tidak akan pernah beres. Yang diuntungkan hanya pemilik modal, sementara risiko ditanggung masyarakat,” kritiknya.
Komisi III mendorong Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengambil langkah tegas dan terukur. Penertiban administratif hingga penindakan hukum dinilai perlu dipertimbangkan sebagai bentuk efek jera bagi pelaku usaha yang abai terhadap aturan.
“Pemkab harus mendorong pelaku tambang segera mengurus izin sesuai ketentuan. Kalau tetap membandel, penindakan hukum harus menjadi opsi agar ada efek jera,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pengelola tambang wajib bertanggung jawab penuh atas tata kelola operasional di lokasi. Dalam setiap insiden pasti terdapat unsur kelalaian yang harus ditelusuri, di luar faktor takdir.
“Pengelola tambang harus bertanggung jawab atas tata kelolanya di sana. Karena pasti ada unsur kelalaian di luar unsur takdir. Opsi pemberian sanksi kepada pengelola tambang bisa dilakukan, termasuk pengenaan pasal pidana,” paparnya.
Dia menambahkan, bahwa Insiden di Pragaan menjadi pengingat bahwa sektor pertambangan bukan sekadar soal eksploitasi material, tetapi menyangkut nyawa manusia dan keberlanjutan lingkungan.
“Komisi III DPRD Sumenep memastikan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berhenti sebatas wacana, melainkan berujung pada penataan pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Sumenep,” tutupnya. (Rudyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























