Media Lintas Indonesia.co.id Sumatera Utara.
Senin (24/02/2020). Banyak ulah ulah tangan manusia yang ingin kaya tanpa meghiraukan akan efek kehancuran yang sudah diperbuat disekitarnya. Sebagai contoh Seperti kejadian beberapa bulan yang lalu telah diketahui satu keluarga telah menjadi korban oleh luapan air serta pemotongan kayu atau membalak kayu secara ilegal tanpa mengantongi izin sehingga banjir bandangpun melanda Desa Hatapang. Namun tidak ada satu orangpun yang berani bertanggung Jawab atas ulah ulah tangan manusia. Kejadian banjir bandang itu diduga akibat adanya unsur kesengajaan oleh oknum oknum yang dengan sengaja menggunduli hutan hutan yang ada disekitar Desa Hatapang dan lainnya. Sehingga kantongan plastik air robek sehingga tumpukan kayu tersebut
meluncur hingga merenggut nyawa manusia.
Seharusnya kejadian tersebut tidak harus terjadi, namun karena hanya memikirkan kepentingan pribadi oknum sesaat sehingga musibah pun terjadi. Seharusnya kejadian tersebut menjadi pelajaran penting terutama untuk para penegak hukum yang ada diKabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Penyebab dari kejadian longsor dan banjir bandang adalah akibat dari oknum oknum para perambah kayu hutan yang tidak sesuai prosedur cara kinerjanya dan diduga masih saja beroperasi hingga sampai saat sekarang ini seperti kebal akan hukum yang ada dan diduga kuat kegiatan tersebut tidak tersentuh oleh hukum. Para perambah hutan tersebut diduga telah memasuki hutan register. Yang seharusnya keindahan alam Labuhanbatu Utara dijaga kelestariannya agar sejuk, indah dan nyaman.
Yang lebih ironinya lagi para pelaku perambah hutan tersebut banyak yang tidak mengantongi dokumen dokumen penting seperti perizinan dan surat lainnya. Dan yang menjadi satu pertanyaan besar dikalangan Masyarakat, sudah cukup lama bahkan puluhan tahun para oknum perambah hutan tersebut melakukan aktivitasnya didalam hutan, namun tetap berjalan aman, nyaman dan terkendali tanpa tersentuh atau terjerat hukum dari jajaran hukum yang ada dikabupaten Labuhanbatu Utara.
Padahal jika didapat atau tertangkap adanya oknum merambah kayu hutan atas pelanggaran undang undang ilegalloging, hal itu sangat membuat bulu roma kita merinding. Namun semua dianggap angin lalu yang berhembus oleh para pelaku perambah kayu hutan. Hasil kayu perambahan tersebut dibawa keluar dan bahkan diduga dibawa keluar daerah Labuhanbatu Utara. Hasil kayu hutan tersebut melintas dari jalan Desa Simonis Labuhanbatu Utara. Bahkan mesin untuk membelah dan membuat bahan tersebut diduga ada beberapa titik dtempatkan dilokasi lokasi kerja.
Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara berharap kepada penegak hukum tidak bosan bosannya mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia, dan segera menindak para pelaku ilegalloging atau perambah kayu hutan di Labuhanbatu Utara, khususnya diHatapang dan Simonis. Serta segera melakukan penertiban dan pengecekan bagi yang tidak mengantongi izin usaha. Karena merambah kayu hutan tanpa izin dan prosedur itu sangat menyalahi undang undang dan merusak kelestarian alam, yang akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup. (J. A. Barus, SH).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























