Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Banyuwangi / KADES JAJAG LANGGAR UU PELAYANAN PUBLIK, “LAWYER SISWANTO SH BERENCANA AMBIL LANGKAH HUKUM

KADES JAJAG LANGGAR UU PELAYANAN PUBLIK, “LAWYER SISWANTO SH BERENCANA AMBIL LANGKAH HUKUM

KADES JAJAG LANGGAR UU PELAYANAN PUBLIK, “LAWYER SISWANTO SH BERENCANA AMBIL LANGKAH HUKUM

Banyuwangi 23/5, Berawal dari laporan warga masyarakat dusun yosowinangun Rt 004 Rw 002 desa jajag kecamatan Gambiran pada tgl 14/5 mendatangi kantor desa jajag yang berlamat di jalan jend a yani no 45 kecamatan gambiran banyuwangi jawa timur.
Sesuai permintaan warga sekertaris desa langsung membuatkan surat keterangan kematian dengan mengacu pada data buku desa terbuatlah surat keterangan kematian atas nama NGATEMi (76th) dengan nomor reg 474.3/…./429.517.02/2019 meninggal akibat sakit th 2008,tapi kades jajag secara langsung menolak tanda tangan ungkap warga pemohon pada team media 22/5,

Sebagai tangan pemerintah daerah,di pemerintahan desa kades wajib mendukung dan melaksanakan program pemerintah daerah dalam hal ini Bupati kepala daerah banyuwangi abdulah Azwar Annas mencanangkan program sistim pelayanan terpadu cepat,mudah yang berbasis oneline.
Pemerintah pusat dan warga masyarakat banyuwangi sangat mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, bahkan pemerintah pusat memberikan penghargaan pada banyuwangi sebagai kabupaten kota terbaik se indonesia.

Akan tetapi hari ini 14/5 klien kami yang selama ini begitu bangga menjadi warga masyarakat banyuwangi yang telah sukses hingga menjadi daerah percontohan bagi kabupaten lain se indonesia dengan beribu penghargaan yang diraih. ternyata sosok kades jajag kecamatan gambiran dengan sengaja melawan undang undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 18 huruf (d),(i) ucap Siswanto SH dan partner yang berkantor dijalan raya grajagan no 64 karetan kecamatan purwoharjo banyuwangi.

Siswanto SH yang sudah mengantongi surat kuasa dari ahli waris alm p.karno dan alm Sutini pada tanggal 19 april 2019, bahkan hingga pemberitaan ini Siswanto SH selaku lowyer sudah 2 kali melayangkan surat somasi pada kades jajag tentang pelayanan publik.

Bahkan Siswanto SH menjelaskan pada team media bahwa kini surat keterangan kematian untuk empat orang saudara kandung sekaligus sedarah dalam garis keturunan dan saat meninggalnya pun dialamat rumah yang sama didusun yosowinangun Rt 004 Rw 002 desa jajag kini sudah selesai dikerjakan sekdes sesui dengan data yang ada dibuku desa antara lain ,Ngatemi (76th) meninggal akibat lanjut usia pada th 2008,Mat Saebani (78th) meninggal th 2010 akibat sakit,Jirah(68th) meninggal pada th 1968 akibat sakit,Karno (73th) meninggal pada th 1972 akibat sakit, dan ke empat orang tersebut merupakan saudara sekandung yang harus ditandangi kades jajag di surat keterangan kematian yang hingga 3 hari kedepan dari surat somasi 23/5 pihak kepala desa jajag tidak memberikan jawaban baik secara lesan maupun tertulis, Siswanto SH dan partner menjelaskan pada media dirinya akan menempuh langkah hukum. Iriek

Check Also

Bulan penuh Berkah Bersama “Forum Rogojampi Bersatu” Berbagi Takjil

Banyuwangi, media-lintasindonesia.co.id -Di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, Forum Rogojampi Bersatu (FRB) kembali menunjukkan …

PERINGATI HARI PERS NASIONAL, POLRESTA BANYUWANGI AJAK SEGENAP INSAN PERS NGOPI BARENG

Media-lintasindonesia.co.id – Banyuwangi |Polresta Banyuwangi menggelar Silahturahmi dan Tasyakuran dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional …

FRB Serahkan Kunci Rumah Hasil Bedah Rumah kepada Warga Kedaleman Rogojampi

Rogojampi, lintasindonesia.co.id -Forum Rogojampi Bersatu (FRB) secara resmi menyerahkan kunci rumah yang telah selesai dibedah …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!