Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-
Peredaran barang haram jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur marak terjadi. Buktinya, Satreskoba Polres Sumenep kali ini gencar melakukan penangkapan Narkotika jenis sabu, Jum’at 24 Mei 2019.
Ibnu Hartono (36) Warga Desa Kalianget Barat Rt 01/03, Kecamatan Kalianget, ditangkap petugas satreskoba sekitar pukul 02.00 dini hari.
Pria kelahiran 9 Maret 1983 ditangkap lantaran diketahui melakukan transaksi narkotika di Jalan KH. Sajad Kelurahan Bangselok tepatnya didepan warnet.
“Awalnya, mendapat informasi dari masyarakat jika terlapor hendak transaksi narkotika. Petugas melakukan penyelidikan secara intensif ternyata benar adanya, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan disertai penggeladahan,” kata Akp Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep.
Dia menambahkan, dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa
1poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,44 gram.
Selain itu, 1unit HP merk Samsung warna hitam kombinasi ungu.1 bungkus rokok Marlboro kosong sebagai tempat menyimban sabu.1klip kosong sebagai tempat menyimpan sabu.
“Setelah ditunjukan barang bukti, terlapor mengakui bahwa sabu adalah miliknya. Terlapor berikut barang bukti diamankan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Bam/Zei/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























