Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)- Agenda sidang ke empat dalam kasus UU ITE yang menyeret Mustakim (43), Warga Dusun Senmase, Desa Lalangon, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (9/1/2020).
Agenda sidang yang ke empat kalinya ini adalah mendatangkan para saksi ahli dari surabaya.
“Saat ini sidang yang ke empat kalinya dalam agenda sidang mendatangkan saksi ahli dari Surabaya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Teddy Roomius, saat dikonfirmasi diruang jaksa PA.
Lebih lanjut di menegaska, kasus ITE ini terus akan di sidang sampai nanti ada putusan majelis Hakim,
” Ikuti saja mas jalannya persidangan, ini sidang terbuka,” turunya.
Diberikan sebelumnya, Takim dilaporkan oleh Jumalia, yang masih tetangga dekat tersangka. Disebutkan oleh pelapor bahwa tersangka Takim membuat video rekaman dirinya sambil mengatakan “Membutuhkan seseorang yang bisa membunuh orang ini”,
Selanjutnya tersangka mengirimkan rekaman tersebut melalui pesan whatsapp kepada Fairus Dianto.
Setelah mengetahui isi video tersebut, istri Fairus langsung memberitahukan pada Jumalia sekeluarga, kemudian dilanjutkan dengan melaporkan Takim pada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyidikan pada tersangka Takim, terbukti dan terjerat pada pasal 29, UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45B UU No. 19 tahun 2016. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























