Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Kejari Sumenep Didesak Panggil Keterlibatan Dalam Dugaan Proyek Pasar Pragaan

Kejari Sumenep Didesak Panggil Keterlibatan Dalam Dugaan Proyek Pasar Pragaan

Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) –  Soal dugaan korupsi proyek pasar Pragaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, didesak untuk tidak bungkam di dua tersangka yakni Kontraktor dan Konsultan Pengawas.

Analisa Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), dalam dugaan kasus korupsi pasar pragaan ada keterlibatan pihak lain.

Karena dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Pragaan ada kejanggalan. Sebab setelah proyek tersebut selesai, pihak kontraktor menyerahkan hasil pekerjaan dan melaporkan kepada panitia serta pengguna anggaran.

“Kami meminta dalam kasus ini, panitia kegiatan (PPHP, PPKO dan P3K) serta pengguna anggaran harusnya juga diperiksa karena mereka juga bertanggung jawab atas kegiatan proyek Pasar Pragaan itu,” kata Ketua FKMS Sutrisno.

Dirinya meminta Kejari Sumenep dalam waktu dekat juga bisa menetapkan tersangka baru, jika telah menemukan barang bukti yang cukup.

“Kami berharap panitia dan pengguna anggaran segera diperiksa. Jika memang terlibat juga bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumenep, melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan pasar Pragaan.

Penahanan dilakukan oleh Kejari setelah menerima pelimpahan tahap II, yaitu dua tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pidkor Polres Sumenep.

Ke dua tersangka itu berinisial KA dan BR. Sementara KA sebagai konsultan pengawas dan BR pelaksana pekerjaan fisik. Adapun kedua orang tersebut terancam pidana lima tahun penjara.

“Tersangka kami tahan di Rutan Kelas II B Sumenep selama 20 hari ke depan. Selama 20 hari itu JPU akan mempersiapkan pelimpahan perkara ini pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” jelas Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana.

Menurutnya, dalam dugaan kasus proyek pasar itu kedua tersangka merugikan negara Rp. 676.857.499 dari nilai kontrak sebesar Rp. 2.456.456.000.

Proyek Pasar Pragaan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep.

Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, BR selaku pelaksana proyek, bekerja tidak sesuai spesifikasi, volume dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

Sementara peran KA selaku konsultan pengawas, menilai pengerjaan proyek tersebut sudah sesuai kontrak, kenyataannya tidak demikian. (Yasid)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!