Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Soal Kasus Proyek; Kejari Kurung Dua Orang Rekanan Di Lapas Kelas II B Sumenep

Soal Kasus Proyek; Kejari Kurung Dua Orang Rekanan Di Lapas Kelas II B Sumenep

Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menahan dua rekanan dalam dugaan kasus proyek pemeliharaan berkala Jalan Sonok Karang Tengah, Kecamatan/Pulau Sapudi, Kamis (6 /12/ 2018).

Penahanan dilakukan pihak kejari sumenep setelah awalnya kedua tersangka HA dan FAH (Inisial laki-laki) diperiksa sebagai saksi sekitar pada pukul 10:00 Wib sampai pada pukul 12:30 Wib.

Pemeriksaan kedua tersangka itu digelar diruangan Kasi Intelijen Kejari Sumenep, baru sekitar pada pukul 13:19 Wib kedua tersangka keluar ruangan dengan memakai baju tahanan berwarna oranye.

Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana menyampaikan, ditetapkannya kedua tersangka setelah penyidik berlambang Korp Adiyhaksa menemukan alat bukti.

Penahanan dilakukan karena dua alasan, pertama alasan subyektif karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Kedua alasan obyektif bahwa tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” paparnya.

Oleh karena itu, selama masa penahanan nantinya akan dimanfaatkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum disidangkan.

“Untuk selanjutnya selama waktu 20 hari ke depan, juga akan dipergunakan Penuntut Umum untuk mempersiapkan Pelimpahan Perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,” tuturnya.

Adapun dua tersangka dejerat dengan pasal 2 Jo, pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;  Subsidiair Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yasid)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!