
Waisai Raja Ampat Medialintasindonesia.co.id,Diskusi politik bersama partai politik,tokoh masyarakat,tokoh Agama,di Kabupaten Raja Ampat.
Sebagai pembina politik,dan masyarakat di pemerintah kabupaten Raja ampat dengan tujuan mensukseskan
Kewajiban penuh yang harus dilakukan untuk itu
Tugas dinas kesbanggool melakukan kegiatan diskusi,politik bersama Tokoh adat,Tokoh agama,Tokoh masyarakat di kabupaten Raja Ampat.
Dalam diskusi ini mengagendakan diskusi Politik Dengan Partai Politik,Tokoh masyarakat Tokoh Agama,
Diskusi yang di hadiri oleh dinas kesbangpool,Tokoh Agama,,Tokoh masayarakat, ini banyak peserta yang Bertanya Terkait persoalan pemilihan Nantinya Namun untuk menjaga keamanan kabtimas,
pelaksana pemilu di kabupaten Raja Ampat aman dan nyaman di libatkan partai politik,dan Tokoh masyarakat,Tokoh Agama Bersatu”, katanya,Lewi isir.SH.
Permasalahan daftar pemilu ke pemilu selalu menjadi persoalan klasik dan tak perna kunjung usai..
masalah yang sering menghambat jalannya pesta demokrasi,Sehingga Permintaan peserta kepada dinas kesbangpool untuk Merekomendasikan persoalan yang pada KPU dan Capil.
Hal ini yang kami sampaikan,Namun menurut nya sudah terlambat sebab ini sudah penetapan Daftar Pemilih Tetap,
Kalau di paksakan nanti berlawanan dengan hukum”,isir, kepada media ini dalam ruang kerjanya ( 21/8 (18) pukul 11.00 -12.56 selesai
Disamping itu masalah yang terjadi pada KPU dan Capil di minta kesbangpool Jelih untuk melihat,
Kami meminta kepada kesbangpool Agar merekomendasikan persoalan ini ke bawaslu untuk di pertimbangkan,dengan membentuk tim,untuk mengecek data Rilnya.
Mengingat Delapan Ratus pemilih yang yang tidak termasuk dalam daftar pemilih pada 2019 nanti benar-benar ada di waisai atau dari luar,atau siluman.
Permintaan peserta undangan dari tokoh masyarakat Tokoh Agama,dalam acara diskusi bersama dinas kesbangpool.
ini sudah disahkan sebagai dasar hukum yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Terkait dengan Data pemilih yang bermasalah,di katakan tidak banyak namun saling mencurigai saja kedua instansi Antara KPU dan Capil.
untuk itu di minta adanya pembuktian data antara komisi pemilihan umum (KPU) dan Catatan sipil
Kira-kira data yang Valid,apakah dari Capil yang kasih ke KPU,Atau kah KPU punya inisiatif,sehingga adanya saling mencurigai,padahal sebenarnya ini sudah di jalankan maksimal tapi saling mencurigai”,Katanya.,
Sehingga hal ini membuktikan bahwa beberapa persoalan daftar pemilih sejauh ini belum menemukan solusi yang tepat berdasarkan data yang di lansir dari KPU dan Capil bahwa sejumlah Delapan Ratus pemilih Tidak Daftar Pemilih Tetap(DPT) Pada pilkada 2019.
Berdasarkan data dari dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Raja Ampat”,Katanya.
Selain itu masalah penambahan dapil ini juga jadi bahan diskusi,
mengapa cepat skali ada Tambahan dapil yang dulunya Tiga dapil,kini menjadi Lima dapil”,Katanya.
(DRK MLi).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























