Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / SUM-SEL / Pemda Empat lawang Terbitkan 3 Peraturan Daerah, Layak Anak

Pemda Empat lawang Terbitkan 3 Peraturan Daerah, Layak Anak

Kabag hukum Pemkab Empat lawang,Tri Karsila

Empat Lawang(sumsel)Lintas Indonesia.com- Pemerintah Kabupaten Empat lawang di tahun 2018 menerbitkan tiga Peraturan Daerah (Perda).
Tiga perda tersebut yakni perda tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2018.
Perda nomor 2 tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Empat lawang 2013-2018. Perda ketiga mengenai kabupaten layak anak.
Peraturan Daerah,(Perda) yang sudah diundangkan tentunya sudah melalui sejumlah proses, tahapan, dan mekanisme sesuai aturan.”
“Mulai dari persiapan pembentukan perda, tahap pembicaraan, penetapan raperda dan rancangan keputusan DPRD.”
“Terbitnya perda ini atas persetujuan bersama antara DPRD Empatlawang dan Bupati,” ungkap Kabag Hukum Setda Empat lawang, Tri Karsila, Jum’at (3/8/2018)
Tri mengaku, ditahun ini masih ada sejumlah raperda yang belum diundangkan dan masih dalam tahapan proses.
Dikatakanya, pembentukan perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah(Rahman/Hery)

Check Also

BUMD Belum Bisa Kontribusi Bagi Daerah, Ini Penjelasan BPKAD Kab OKU

Baturaja (OKU), Media Lintas Indonesia – Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu …

Aksi Damai di Kejati Sumsel, LSM RIB dan SCW Kabupaten OKU Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Beberapa OPD Kabupaten OKU

Palembang (Sumsel), media Lintas Indonesia – Belasan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) …

Kapolres Lubuk Linggau Pimpim Sertijab Lima Perwira Di Mapolres Lubuk Linggau.

LUBUK LINGGAU, SUMSEL.mLI – Bertempat di Mapolres Lubuklinggau (17/09/2020) pukul 08.00 WIB telah dilaksanakan serah …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!