
BANDUNG, MEDIA- LINTASIN DONESIA.CO.ID |Dalam Hal ini Kota Bandung merupakan poros perekonomian di Jawa Barat , dengan demikian sudah wajar jika Kota Bandung dijadikan sebagai kota Endorse atau Tempat Promosi baik Barang maupun Jasa hal ini sebanding dengan Berdirinya Ribuan Reklame di Kota Bandung. 30 April 2023.
Namun dalam hal ini , ada beberapa Probabilitas yang terjadi bahwa Tertancapnya Reklame di Tanah Kota Bandung tidak sesuai dengan Reklame Wajib Pajak yang ada di Kota Bandung ujang Kang Joker ( Ketua DPP LSM PMPR Indonesia )
Kang Joker juga menambahkan bahwa hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung No.02 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 727 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame
Hal ini Ujar Kang Joker mengakibatkan Menjamurnya Reklame ilegal atau Reklame yang tidak masuk WP ( Wajib Pajak ) sehingga jelas jelas hal ini melanggar Perwal dan Perda Kota Bandung . Dalam hal ini siapa yang bersalah ? Dinas DPMPTSP , Cipta Bintar , Pol PP , Dinas Pajak ? Atau PJN ? Semua seakan lempar batu sembunyi Tangan .
Menanggapi hal diatas saya ( Ujar kang Joker ) sangat mengapresiasi Langkah dari PLH Walikota Bandung Ema Sumarna dalam menindak tegas Reklame ilegal serta Kami juga dari DPP LSM PMPR INDONESIA meminta pada PLH Wali Kota Bandung untuk menindak tegas sesuai peraturan bagi oknum oknum yang memfasilitasi berdirinya Reklame Ilegal di Kota Bandung . Tutup Kang Joker (red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























