Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Kegelisahan nelayan atas maraknya alat tangkap ikan terlarang seperti Cantrang atau Sarka’ mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Jum’at, 10 Mei 2019.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Suharinomo mengatakan untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan dan ekosistem laut, dirinya sudah berencana membuat Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi, Raperda untuk perlindungan nelayan dan ekosistem laut sempat didiskusikan di Komisi II sekitar dua minggu yang lalu,” katanya.
Sebab, kata dia, melihat berbagai persoalan yang berkenaan dengan nelayan dan laut di Sumenep sering terjadi. Sehingga, Perda perlindungan nelayan dan ekosistem laut dinilai sangat penting.
“Rencana kami, dalam Perda itu nantinya, poin pentingnya adalah berkenaan dengan biota laut supaya tidak rusak, tapi nelayan tetap bisa sejahtera dengan menangkap ikan. Nelayan dan biota atau ekosistem laut juga terlindungi dan tidak rusak akibat pihak-pihak nakal,” paparnya.
Untuk diketahui, Sumenep terdiri dari 126 pulau dengan luas laut sekitar 50.000 km2. Berdasarkan data di Dinas Perikanan Sumenep, jumlah nelayan mencapai 41 ribu. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























