
Sumenep, Lintasindonesia,co.id- Pelaku kasus pembunuhan di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep.
Pelaku JB, 40 (Inisial laki-laki), Warga Dusun Munggok, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih. Pelaku ditangkap petugas, Jum’at (20/10/2023), sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Raya, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan bahwa pelaku diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Desa Badur pada 19 Januari 2017 lalu.
Saat itu, sekitar pukul 05.00 wib, dibelakang kandang milik H. Samsul, Dusun Candi, Desa Badur, Kecamatan Batuputih ditemukan sesosok mayat SH,60 (Inisial laki-laki), Warga Dusun Candi Desa Badur.
“Mayat itu ditemukan luka dibagian leher belakang robek hingga nyaris putus akibat sabetan benda tajam serta luka robek pada pelipis kirinya sekitar 2×1 cm,” katanya, Sabtu (21/10/2023).
Menurutnya, bahwa motif Pelaku membunuh korban lantaran dendam. Sebab, keluarga tersangka meninggal dunia diduga disantet oleh korban. Sehingga, tersangka berniat melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























