
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Kasus tindak pidana pembunuhan yang menimpa Inisial F (28), Warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Pelaku inisial K (38), yang merupakan satu desa dengan korban. Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep pada Rabu (18/10/2023), sekitar pukul 15.00 dirumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari korban dan tersangka mempunyai hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Tersangka itu sudah mempunyai istri dan dua orang anak,” katanya, saat konferensi pers, Jum’at (20/10/2023).
Dia menjelaskan, bahwa korban menuntut tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sehingga, pada 13 Oktober 2023 pukul 22.00 wib, korban menelfon tersangka untuk mengajak ketemuan dibelakang rumah korban (tegalan) dan pada saat bertemu cekcok mulut.
“Saat cekcok mulut tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban dan korban menampar tersangka. Kemudian, tersangka mencekik leher korban dan memukul belakang kepala korban dengan kayu,” jelasnya.
Menurutnya, dari peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia didekat kamar mandi dibelakang rumah korban dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya.
Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju warna milik korban.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























