Bangka,Lintas indonesia”Pemilihan kepala lingkungan Sri pemandang yang di laksanakan oleh kelurahan Sri menanti ( 21/1/2021)bertempat di SD no 2 Sri pemandang menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Hal ini di katakan oleh Budiyono .SH. selaku pengacara forum komunikasi RT yang juga salah satu warga lingkungan Sri pemandang
saat di temui di kantor advokadnya, menurut Budiono pengacara ini pemilihan kepala lingkungan Sri pemandang pada tgl 21 Januari 2021 di nilai cacat hukum.
jelas kalau kita mengacu pada perbub no 64/2020 pasal 18 situ dikatakan pemilihan kepala lingkungan di lakukan oleh panitia yang mempunyai susunan seorang ketua,sekretaris dan bendahara namun sesuai bukti yang ada dalam berita acara pemilihan tidak di sebutkan siapa ketua,sekretaris dan bendaharanya jelas Budiyono.
Kita berharap pihak kelurahan segera membatalkan betuk surat keputusan ( sk ) yang akan di keluarkan serta meminta di lakukan pemilihan ulang yang di lakukan oleh panitia bila tidak mau berurusan dengan pihak ombusmen dan akan berhadapan dengan hukum tambahnya (Anuar)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























