Labusel -media Lintas Indonesia.co.id – Dengan berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Labuhanbatu Utara yaitu Drs. H. Dwi Prantara, MM dan didampingi oleh Sekda Labuhanbatu Utara yaitu H. Habibuddin Siregar, Ap.M.Ap maka beliau turut menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang dilaksanakan DiGedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam masa jabatan 2016 – 2021. Serta pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2020 pada hari Kamis (04/02/2021) bertempat diKantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, provinsi Sumatera Utara.
Dengan dibukanya langsung Rapat Paripurna tersebut oleh Ketua Sementara Ir. H. Yusrial Suprianto dan juga sekaligus memberikan sambutannya, Ir. H. Yusrizal Suprianto menyampaikan didalam Rapat Paripurna tersebut, Berdasarkan hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 29 Januari 2021 dan mempedomani undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan pada pasal 78 ayat (2) huruf A, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, ucap beliau dalam sambutannya.
Didalam acara Rapat Paripurna tersebut turut hadir juga kepala kejaksaan Negeri Labuhan Batu yaitu Bapak Kumaedi, SH, Dandim 02/09 Labuhanbatu Letkol. Inf. Asrul Kurniawan Harahap, SE., serta seluruh Kepala OPD seLabuhanbatu Utara. Didalam kata sambutannya Plt. Bupati Labuhanbatu Utara, Drs, H. Dwi Perantara, MM mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara atas partisipasinya selama beliau bertugas sebagai Plt Bupati diKabuaten Labuhanbatu Utara. Selain daripada itu permohonan maafnya beliau juga beliau sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Labuhanbatu Utara atas kekurangan beliau selama menjabat Wakil Bupati maupun sebagai Plt. Bupati di kabupaten Labuhanbatu Utara barangkali masih banyak tugas tugas dan pekerjaan pekerjaan yang belum selasai dilakukan oleh beliau. Dan Drs. H. Dwi Perantara, MM juga rela dan ikhlas melepas jabatannya yang memang masa jabatannya juga sudah berakhir.
Sesudah Rapat Paripurna selesai maka Plt. Bupati Labuhanbatu Utara, Drs. H. Dwi Perantara, MM bersalaman dan bermaaf maafan bersama seluruh Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, lapisan masyarakat serta para undangan karena telah berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil Bupati periode 2016 – 2021 dan semoga kepada Bupati dan wakil Bupati terpilih dapat membawa Kabupaten Labuhanbatu Utara lebih baik dan lebih bagus dari sebelumnya. (J. A. Barus, SH).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























