
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur berinisial SJ, 4 tahun.
Tersangka SP (36), warga Dusun Bunot, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, diamankan Satreskrim Polres Sumenep dirumah kediamannya. Sebagaimana LP nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Juli 2024.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan itu berawal saat korban sedang bermain diteras rumahnya.
Kemudian, mainannya rusak dan korban minta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya.
“Tiba-tiba tersangka SP mencium pipi, mengelus kepala korban dan memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban. Sehingga, mengakibatkan vagina korban mengalami luka robek dan korban mengalami trauma,” katanya.
Menurutnya, adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur itu dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka.
Dari peristiwa tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju warna merah muda terdapat gambar boneka, celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























