Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Oknom guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi dilaporkan ke Polres Sumenep, Senin (17/12/2018).
AH (Inisial laki-laki) dilaporkan kepihak yang berwajib Polres Sumenep lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Sebagaimana berdasarkan laporan polisi nomer: LP/349/XII/2018/Jatim/Res SMP. Nama : Ahmad Suharjo, 24 Agustus 1984 warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep,
Dengan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan uang masuk untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana tercantum dalam pasal 372 atau 378 KUH Pidana.
Selain demikian, Herman Setya Budi, Warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang juga melaporkan AH seorang oknom guru PNS kepolres Sumenep.
AH, merupakan salah satu oknom guru PNS warga Jalan Desa Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. AH dilaporkan di Polres Sumenep terkait dugaan penipuan sekitar pada tahun 2012, sekitar pukul 13.00 Wib. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























