Kalbar – Media lintasindonesia -,Diera keterbukaan informasi dan kebebasan pers,yang sebagaimana diatur oleh Undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,masih saja terjadi intimidasi terhadap wartawan, seperti yanggg terjadi terhadap awak media ini.
Awalnya awak media mendapat informasi dan surat yang masuk ke redaksi kordinar Media lintas indonesia kalbar,dari masyarakat,yang tidak kita sebutkan indetitasnya,berdasarkan UU Pers pasal 1 ayat 10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Awal nya awak media hendak mengkonfirmasi kebenaran dari informasi tersebut kepada salah seorang diduga sebagai pejabat Kantor KSOP Pelabuhan Sintete Pemangkat kabupaten Sambas Kalimantan Barat.
Pada saat dijumpai dikantor nya, EL sedang tidak berada ditempat,dan media ini menghubungi telpon selulernya,EL mengatakan kalau dirinya lagi dijalan menuju kota Singkawang,dan disepakati akan berjumpa di Kota tersebut.sampai nya disana awak media menghubungi EL,yang bersangkutan mengatakan bahwa dia sedang sakit gigi,dan dia bertanya ada keperluan apa?
Dijelaskanlah bahwa hendak mengkonfirmasi informasi yang didapat dari masyarakat terkait dugaan El sebagai penyuplai Bahan bakar minyak untuk kapal-kapal yang ada di pelabuhan Sintete kabupaten Sambas.sudah dijelaskan sebelum awak media membuat redaksi berita harus konfirmasi kepada yang bersangkutan terlebih dahulu,agar berita nya balan,namun dengan nada tinggi El berkata,silakan buat berita nya besar- besar,”dan saya akan tuntut anda kepengadilan”kata El mengancam dengan nada tinggi.
Berdasarkan UU Pers nomor 40 tahun 1999 El melanggar Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Sementara itu Seorang Wartawan senior Oemar farouk saat dijumpai di kediamannya,menyesalkan insiden tersebut,El yang sebagai pejabat publik seharusnya welcome terhadap wartawan,bukan harus dimusuhi,”wajarlah wartawan mengkonfirmasi berita kepada narasumber,karna memang itulah salah satu mekanisme pemberitaan”kata oemar.(Gun)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























