SBB,LintasIndonesia- Program Pembangunan ruang kelas SD INPRES Latu Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019, merupakan program Swakelolah masyarakat, namun untuk mendapatkan pekerjaan tersebut disabotase oleh Pihak Ketiga dengan alasan membawa-bawa nama Bupati Seram Bagian Bagian Barat serta mengintimidasi pihak Kepala Sekolah setempat.
Menurut sumber terpercaya, yang merupakan warga Negeri Latu meminta agar namanya dirahasiakan menjelaskan, pekerjaan tersebut terbagi dua bagian yaitu pembanguanan satu ruang belajar SD INPRES dan pembanguanan satu Unit Rumah Dinas Guru SD Negeri Namatotur desa Latu dikerjakan dengan anggaran masing-masing sebesar Rp. 157 juta rupiah.
Dirinya meminta pihak Kepolisian Seram Bagaian Barat dan Kejaksaan Negeri SBB untuk segara melaksanakan Audit Investigasi terhadap kedua pekerjaan tersebut sangat bertentangan dengan petunjuk teknis dimana pelaksanaan pekerjaan pembangunan swakelola yang artinya melibatkan unsur masyarakat dalam kegiatan pembangunan sebagai bagian dari sistem managament berbasis sekolah (MBS).
Selain itu pekerjaan pembangunan Satu ruang belajar SD Inpres dan satu unit rumah Dinas Guru SD Negeri Namatotur desa Latu dikerjakaan dengan menggunakan material yang tidak sesuai, seperti penggunaan besi kisaran 8 inci dan 10 inci. Padahal seharusnya besi dengan ukuran 12 inci full sesuai RAB.
” kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan kabupaten SBB untuk segera melakukan Audit Investigasi terhadap kedua bagian pekerjaan tersebut didesa Latu karena bertentangan dengan petunjuk teknis serta penggunaan material yang tidak sesuai RAB”. Tandas sumber Kamis (24/10/2019).
Sementara sampai berita ini dipublikasikan, upaya awak media untuk menghubungi pihak sekolah tidak dapat dihubungi (Anwar Tiha)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























