
Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2021 kembali mendapat anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp40,9 miliar.
Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Mohammad Sahlan menjelaskan, Pemkab Sumenep saat ini mendapat dana DBHCHT sebesar Rp40,9 Miliar. Akan tetapi realisasinya itu berbeda dari tahun 2020.
Sebab, realisasi DBHCHT Tahun 2021 ini ada perubahan. Peruntukannya, 50 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk petani tembakau dan pekerja pabrik rokok yang nilainya sekitar Rp 20 miliar.
“Jadi, adanya penurunan anggaran DBHCHT, kami akan maksimalkan program prioritas, sasarannya tahun ini adalah para pelaku tembakau dan pekerja pabrik rokok,” katanya.
Kendati demikian, dibandingkan dengan tahun 2020 kemarin, pagu anggaran untuk DBHCHT tahun ini terjadi penurunan dari Rp48,8 miliar.
Dana Rp40,9 miliar itu rencana penggunaan anggarannya terbagi menjadi tiga komponen, 50 persen untuk BLT, sebesar 25 persen untuk satgas pengawas dan pemberantas rokok ilegal, dan kesehatan 25 persen.
“Untuk besaran bantuannya itu nanti sesuai data penerima. Separuh dari pagu anggaran itu langsung dibagi jumlah penerima BLT,” ucapnya.
Anggaran DBHCHT senilai Rp40,9 miliar, dibagi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, dan Dinas Kesehatan. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























