Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Peredaran Narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memprihatinkan. Hingga bulan September 2020 sebanyak 100 orang berhasil ditangkap petugas Polres setempat.
Bahkan, dari 100 tersangka yang terjerat kasus narkoba diantaranya ada perempuan dengan usia muda.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman menjelaskan, dari 100 orang yang terlibat dalam 64 kasus, 22 orang pengedar, 35 orang kurir, 43 orang pengguna.
“Barang bukti yang kami amankan 280,09 gram sabu-sabu, dan uang tunai senilai Rp 25.481.000. Tersangka dan barang bukti itu merupakan akumulasi dari kasus yang berhasil diungkap dari Januari sampai September 2020 ini,” katanya, Kamis(10/9/2020).
Ironisnya, tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram ini tidak hanya masyarakat biasa melainkan diketahui ada sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tersangka diketahui, 7 orang masih pelajar atau mahasiswa, 59 orang wiraswasta, 19 orang petani, 6 orang nelayan, 2 orang PNS, satu orang ibu rumah tangga, dan 6 orang sisanya belum bekerja,” tuturnya.
Dia menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dan pada 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang dilanggar,” tukasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























