Media Lintas Indonesia.co.id Sumatera Utara. – Dengan adanya wabah virus covid 19 atau juga virus corona yang telah melanda hingga kesendi sendi kabupaten diIndonesia, maka hampir seluruh lapisan masyarakat merasa gerah dengan hadirnya virus tersebut karena sangat mengganggu manusia dalam beraktifitas sehari hari. Baik yang bekerja didalam Pemerintahan, perusahaan, maupun kerja kuli ataupun pemulung. Wabah corona ini sangatlah meresahkan hingga mengganggu untuk mencari ekonomi dalam keluarga. Diantaranya adalah Perusahan yang bergerak dibidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit PT AEP Tasik Raja yang terletak di Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan meliburkan sebagian pekerja yang berasal dari luar daerah ataupun luar Desa.
Rabu (01/04/2020) terkait untuk antisipasi penularan virus corona atau covid 19 maka perusahan PT. AEP perkebunan Tasik Raja meliburkan pekerjanya yang berasal dari perkampungan.
Namun yang sangat anehnya himbauan libur tersebut hanya berlaku kepada orang tertentu saja ataupun divisi tertentu. Dimana menurut informasi narasumber yang tidak ingin disebutkan nama dan inisialnya dari warga yg bekerja di perkebunan tersebut, Justru masih ada juga sebagian orang yang diperbolehkan untuk bekerja walaupun para pekerja tetsebut tidak satupun dicek kesehatannya. Sehingga menimbulkan kesan mossi tak percaya ataupun dugaan adanya tembang pilih, menganak tiri dan kandungkan kepada setiap para pekerja. Padahal himbauan tersebut berlaku untuk semua pekerja yang berasal dari perkampungan.
Sebagai contoh seperti Divisi 5 dan Divisi 6 kebun Tasik Raja masih mengerjakan tenaga kerjanya dari perkampungan dan ditambah lagi keluar masuknya mobil luar melalui pos. Sehingga pekerja yang diliburkan merasa keberatan dan peraturan yang mana yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. AEP kebun atasik Raja hingga ada tembang pilih dalam meliburkan pekerjanya, karena semua manusia butuh yqng namanya hasil ataupun uang untuk menghidupi keluarga.
Namun aturan yang dilakukan oleh perusahaan adalah, Masyarakat perkampungan yang diperbolehkan bekerja hanya masyarakat yang tidak memasuki area perkebunan atau areal lahan yang dikerjakan dekat perkampungan. Justru diduga ada ditemukan kejanggalan di mana setiap orang yang bekerja di Perkebunan PT. AEP harus diadakan absensi, artinya orang yang berasal dari kampung harus ke kantor untuk bukti laporan absensi pagi dan sore hari. Jadi peraturan yang dibuat Perusahaan PT. AEP kebun Tasik Raja dengan dalil untuk pencegahan virus corona atau covid 19 itu mana? Diduga aturan ini terkesan asal-asalan, Dan menurut penjelasan informasi terpercaya melalui via telefon mengatakan, orang perkampungan bisa bekerja seperti biasa asalkan mau dan bersedia tinggal di lingkungan perkebunan. Dan juga bersedia membuat pernyataan tidak boleh pulang sebelum masalah virus corona ataupun covid 19 benar benar aman.
Menurut pengamatan awak media, Peraturan yang di terapkan untuk meliburkan sebahagian pekerja yang berasal dari perkampungan tersebut di duga bukan peraturan perusahaan melainkan peraturan yang dibuat oleh seorang oknum
terkait adanya pekerja dari perkampungan yang ingin bekerja. Tapi setidaknya para pekerja yang diliburkan berharap kepada perusahaan agar membuat suatu kebijakan ataupun aturan harus adil dan merata serta berlaku kepada setiap oknum yang bekerja didalam perusahaan khususnya diPT. AEP kebun Tasik Raja( Jhon Arizon Barus, SH).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























