
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Delian Wahyu Teguh Ananta (28), Warga jalan Dr. Cipto Perum Sekar Agung Regency, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep. Jum’at (20/5/2022).
Pria kelahiran 1994 itu di amankan petugas Polres Sumenep di halaman rumah warga, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada Jum’at (20/5/2022), sekira pukul 01.30 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp. Widiarti menjelaskan bahwa petugas melakukan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat jika terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Pada saat berada dihalaman rumah warga, Desa Gunggung, posisi terlapor sedang duduk di atas lencak (tepat duduk terbuat dari bambu). Akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Menurutnya, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok merk Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu tepatnya disamping terlapor dan 1unit HP merk Nokia warna hitam milik terlapor.
“Saat ditunjukkan terlapor mengakui Narkotika jenis sabu itu adalah miliknya. Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram.1 buah bungkus rokok merk DJI SAM SOE.1unit HP merk Nokia warna hitam.
“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























