Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur secara resmi melakukan penangkapan terhadap tersangka L (Inisial perempuan), Warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota yang diduga sebagai Pemilik Gudang UD Yudatama.
Gudang yang berada dilokasi Jalan merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota tersebut diduga sebagai tempat praktik mengoplos beras petani dan bulog yang siap disalurkan ke wilayah sumenep, untuk program bantuan sembako, E-warong ke KPM.
“Dari hasil penyidikan beras oplos kemasan bulog itu, di beli dari daerah sidoarjo untuk jadi campuran dengan beras petani,” kata Kapolres Sumenep, AKBP, Dedy Supriyanto, saat menggelar Konperensi Pers, Jum’at, (20/3/2020).
Dia menegaskan, tersangka L ini dijatuhi pasal berlapis, itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan kepada para ahli yang membidangi ketahanan pangan, perlindungan konsumen, dan membidangi bagian perindustrian.
“Tersangka LA sudah melakukan aktifitas pengoplosan beras sudah sejak tahun 2018, dari hasil pengecekan para ahli, tersangka dijatuhi pasal 62 undang undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, pengusaha dilarang memproduksi atau melakukan kegiatan yang tidak menenuhi stansart, pasal 139 UU nomor 2012 tentang perlindungan pangan, dan pasal 106 uu nomor 7 tahun 2014 tentang pangan telah melakukan perdagangan tanpa ijin,” jelasnya.
Menurutnya, UD Yudha Tama, setelah penyidik melakukan pengecekan legalitas dari dinas perijinan sumenep dinyatakan belum mempunyai ijin.
“Kami mengimbau terhadap pelaku usaha beras lain, agar tidak mencurangi masyarakat untuk memperoleh keuntungan tertentu,” ujarnya.
Oleh karena itu, kasus pembongkaran pelaku kecurangan beras ini baru pertama kali diungkap oleh polres sumenep dan polres tetap berkomitmen untuk membongkar pelaku lainnya.
“Kasus mafia beras ini baru perdana yang diungkap polres, terkait beras oplosan. Kami bersama satgas pangan berkomitmen akan melakukan pengawasan dalam penangkapan pelaku lain,” tukasnya.(Red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























