
SUMENEP, LINTASINDONESIA.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi bakal dirampungkan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan usulan dari eksekutif. “Sebenarnya Raperda selesai dibahas pada April 2023. Hanya saja terdapat aturan baru. Sehingga, eksekutif selaku pengusul harus menyesuaikan,” kata Sami’odin Anggota Pansus DPRD Sumenep.
Menurutnya, apabila persyaratan tentang Raperda sudah lengkap maka tentu bakal dibahas sesuai jadwal di Bamus (Badan Musyawarah). Kelengkapan persyaratan itu. Salah satunya, harus melalui rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini rekomendasi itu belum ada. Sehingga, pembahasannya ditunda. Kendalanya disana. Karena kalau terus dibahas dan tidak singkron nanti harus dilakukan pembahasan lagi,” paparnya.
Dengan demikian, pihaknya menilai regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) tentu lebih efektif dan efisien.
Untuk itu, ia berharap rekomendasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar segera selesai dari Kanwil Kemenkumham Jatim.
Sesuai aturan, apabila Raperda belum selesai hingga awal 2024 ini tentu bakal berimbas pada pengurangan dana alokasi umum (DAU) sebagai sanksi yang harus diterima daerah.
“Dengan regulasi itu, tentunya dapat menjadi landasan cara pengelolaan yang benar-benar guna lebih meningkatkan pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Kendati demikian, dirinya akan segera agendakan jadwal pembahasan jika rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim itu sudah turun agar Sumenep memiliki regulasi tentang pajak dan retribusi daerah.
“Jika sudah lengkap kan enak, setelah dibahas nanti kami tinggal dok (disahkan jadi perda),” tutupnya. (Nyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























