
Surat Dukungan ASN diatas Nmakan Tim Keluarga Olh Aw
Bengkulu, Lebong, lintasindinesia.co.id – Azaz Netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Netral bagi ASN bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Hal tersebut tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dijelaskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/ wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah calon anggota DPR, DPRD dan DPD.
Lain halnya di kabupaten Lebong, ASN tersebut sangatlah berani memberikan surat dukungannya kepada Bupati yang saat ini masih menjabat, dan Informasi nya Bupati saat ini akan mencalonkan kembali di pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, mirisnya lagi ASN tersebut dalam surat tertulis dukungannya tersebut meminta jabatan kepada Bupati. Lebih menariknya lagi ASN tersebut memberikan tiga opsi kepada Bupati Jabatan yang dipinta.
Inisial Aw, ASN lebong mempunyai golongan IVa tersebut dalam surat tertulis nya meminta jabatan diantaranya, Sekretaris BPBD, Kepala Bidang di Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi serta PJS Kepala Desa Tabeak Belau I Kecamatan Lebong Atas.
Nah, yang di disposisi Bupati surat dukungan tersebut AW dijadikan PJS Kepala Desa Tabeak Belau I.
Ketika AW dihubungi crew Media Online Lintas Indonesia Perw Prov Bengkulu hendak konfirmasi via WA Langsung di blokir, ” wa pertama terkirim dan telah conteng biru, ketika hendak dikonfirmasi mengenai persoalan hp AW sdh tidak aktif lagi/ diblokir hingga saat ini “.
Sementara dihari yang sama PLT kepala BKPSDM Kab Lebong hendak di konfirmasi sedang Dinas Luar (DL).
Full up data akan terus dilakukan.
( Fikri )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























